Mosi tidak percaya kepada Kades dibahas di DPRD

Susana RDP mosi tidak percaya kepada Kades yang mengatasnamakan tokoh masyarakat Desa Pulau Mambulau di gedung Rapat Gabungan DPRD Kapuas.(ist)

Kuala Kapuas, kalselpos.com – Mosi tidak percaya yang mengatasnamakan warga Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, kepada kepala desa (Kades), dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) di ruang rapat Gabungan DPRD Kapuas, Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Senin (13/7) pukul 09.30 WIB.

. Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah SE saat memimpin RDP mosi tidak percaya kepada Kades Desa Pulau Mambulau.(ist)

RDP di pimpin oleh Ketua Komisi I, Bardiansyah SE dan anggota lainnya yang membidangi hukum dan pemerintahan. Dihadiri perwakilan pihak Dinas Perberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas, Perwakilan Inspektorat Kapuas, dan pihak yang bertikai, mengatasnamakan tokoh masyarakat Desa Pulau Mambulau, Kepala Desa, serta masyarakat Pulau Mambulau.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah SE, selesai RDP mengatakan, mosi tidak percaya ini, sudah diluruskan atau selesai setelah dipertemukan kedua belah pihak di ruangan rapat gabungan ini. Dimana kedua belah pihak yang bermasalah dipertemukan.

“Inspektorat tadi menyampaikan ada dua, pertama melalui musyawarah desa, dan yang disampaikan oleh yang mengatasnamakan tokoh masyarakat, yaitu saudara Drs Hanafi, tidak melalui musyawarah desa, atau berkoordinasi dengan Badan Permusyawarahan desa dan BPMD. Kedua, bila kades terkait kasus Narkoba ataupun melakukan kejahatan dengan adanya keputusan pengadilan yang tetap,” ungkap Bardiansyah SE.

Ketua Komisi I juga menyatakan apa yang disampaikan pihak yang mengatasnamakan tokoh masyarakat, tidak memenuhi syarat. Seperti yang disampaikan pihak inspektorat tadi.

Pos terkait