Dugaan perselingkuhan, Kades pun di-nonaktifkan

[]istimewa DILAPORKAN WARGA Sejumlah warga Desa Sungai Dua Laut, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanbu, saat melaporkan dugaan kades mereka yang berselingkuh ke kantor bupati setempat, pekan lalu.

Batulicin, kalselpos.com– Dugaan perselingkuhan Kepala Desa (Kades) Sungai Dua Laut, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), yang dilaporkan puluhan warganya ke kantor bupati setempat di Batulicin, pada 8 Juli 2020 lalu, berbuntut dikeluarkan nya SK pemberhentian sementara sang kades berstatus PNS tersebut.
Saat dikonfirmasi atas keberadaan SK pemberhentian sementara itu, Bupati Tanbu, H Sudian Noor, membenarkan hal tersebut kepada kalselpos.com, Sabtu (11/7) kemarin.
Untuk sementara waktu Kades Sungai Dua Laut, berinisial MA di-non aktifkan sementara. SK tersebut ditanda tanggani Wakil Bupati Tanah Bumbu, H Ready Kambo dan bernomor 188.46/280/PMD/2020.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tanbu, Nahrul Fajri, melalui pesan singkatnya, menyatakan berdasarkan surat keterangan dari pihak Kecamataan Sungai Loban dan laporan masyarakat desa setempat, maka pihaknya terpaksa melanjutkan terkait dugaan perselinguhan saudara MA dengan rekomendasi pemberhentian sementara.

 

Pos terkait