Dinkes : Tarif Rapid Test Rp 150.000 dan Harus Produk Lokal

Pemeriksaan rapid test atau RDT (Rapid Diagnostic Test) pada warga (dok)

Banjarmasin, kalselpos.com – Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin telah menentukan tarif maksimal dari biaya pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) atau yang dikenal dengan nama rapid test untuk setiap fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Baiman itu.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesahatan Kota Bajarmasin, Machli Riyadi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran baru mengenai perubahan penyesuaian tarif yang harus di bayar untuk mendapatkan pemeriksaan atibodi tubuh manusia tersebut.

Bacaan Lainnya

Awalnya masyarakat mengeluhkan mahalnya biaya untuk bisa menjalani rapid test di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang ada di Kota Banjarmasin dengan rata-rata seharga Rp 500 ribu untuk sekali pemeriksaan.

Sehingga pihaknya mengeluarkan (SE) Nomor 449.1/22-YanSDK/Diskes tentang Penyesuaian Tarif Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) yang menyebutkan tarif maksimal RDT di Banjarmasin hanya berkisar Rp 250.000 saja.

“Tapi karena adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat mengenai tarif maksimal RDT ini, kita telah menerbitkan SE baru tentang perubahan atas surat edaran sebelumnya,” ucapnya pada kalselpos.com, Sabtu (11/07/2020) siang.

Dalam SE yang dimaksud mantan Wadir Administrasi dan Keuangan RSJ Sambang Lihim itu, adanya batas tarif maksimal yang baru untuk oemeriksan RDT, yakni Rp 150.000. hal itu tertuang pada Edaran (SE) Nomor 449.1/24-YanSDK/Diskes.

“Dengan adanya revisi surat edaran itu menjadikan pemeriksaan RDT atau rapid test hanya seharga Rp. 150.000 termasuk pelayanan, dan itu sudah harga maksimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antibodi itu ditujukan bagi masyarakat ingin melakukan tes secara mandiri.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa klinik, RS maupun laboratorium yang dapat melaksanakan pemeriksaan rapid test dan mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan adalah fasyankes yang sudah mendapatkan surat penunjukan dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

“Masyarakat harus selektif memilih rumah sakit dan klinik, karena tidak semua mengajukan permohonan untuk bisa memberikan fasilitas itu,” terangnya.

SE dari Dinkes Kota Banjarmasin itu juga disampaikan bahwa Rapid Test dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasyankes.

Pada poin terakhir juga ditegaskan bahwa jika terbukti ada fasyankes yang melakukan mark up atau menaikkan harga yang tidak wajar pada tarif rapid test. Pemerintah akan mencabut izin penunjukan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, Machli mengimbau kepada masyarakat agar lebih memilih RDT yang menggunakan produk lokal.

“Kita imbau kepada masyarakat memilih RDT produk Indonesia supaya memberikan pelayanan dengan maksimal,” tandasnya.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis : Fudail
Editor : Zakiri

Pos terkait