Pemko Beri Kelonggaran untuk THM, Kecuali Diskotik

Ilustrasi

Banjarmasin, kalselpos.com – Kendati belum diberikan izin dalam beroperasi dari Pemerintah Kota (Pemko), terdapat beberapa tempat hiburan malam (THM) di Kota Banjarmasin yang membuka jasanya di tengah pandemi virus Corona.

Hal itu terlihat dalam pertemuan yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin, beberapa waktu lalu bersama beberapa perwakilan pengelola THM di Ibukota Kalimantan Selatan itu.

Bacaan Lainnya

Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi mengaku, saat ini pihaknya memberikan sedikit kelonggaran terhadap beberapa jenis THM untuk beroperasi.

“Kalau THM jenis pub, karaoke, ataupun cafe dan sejenisnya mobilitas di sana masih kurang, dan itu masih bisa kita diawasi kegiatannya. Sehingga mereka diberikan kelonggaran bersyarat,” ucapnya pada awak media, Jumat (10/07/2020) siang.

Namun, ia melanjutkan, pihaknya masih belum memberikan izin operasibagi THM yang tingkat mobilitasnya tinggi, seperti diskotik.

“Diskotik kan notabenenya adalah tempat yang mobilitas pengunjungnya tinggi, disana juga gelap. Jadi sulit untuk dipantau dan menegur pengunjung,” ujarnya.

Sehingga, ia meminta kepada setiap pengelola diskotik agar tidak membuka jasanya terlebih dahulu, terlebih saat ini Kota Banjarmasin masih masuk sebagai wilayah penyumbang terbanyak di Kalsel kasus yang disebabkan oleh Covid-19.

“Saya tidak mengatakan boleh atau tidak boleh buka. Dan yang sudah buka kami tidak memaksa untuk menutup atau tidak, tetapi kami hanya menekankan pada prinsip penegakan protokol kesehatan,” tegasnya.

Di samping itu, pria yang dikenal dengan kumis hitamnya itu menuturkan, untuk memuluskan keputusan pemko tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat kepada setiap THM yang ada di kota dengan julukan Bumi Kayuh Baimbai itu.

“Ada tuntutan dari pengelola dan pemilik THM untuk bisa beroperasi, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang selalu kita awasi. Nantinya akan dilakukan pemantauan. Jika ditemukan tidak tidak mematuhi kesepakatan, maka pemerintah kota akan bertindak tegas dan mohon maaf THM tersebut harus tutup,” tegasnya.

Kendati demikian, ia mengaku sangat mengapresiasi bagi pengelola THM yang masih bisa menahan diri untuk tidak membuka jasanya hiburannya di tengah wabah pandemi saat ini.

“Pemko sangat mengapresiasi dan memberi penghargaan yang tinggi kepada THM yang bisa menahan diri untuk tidak beroperasi sememtara waktu di saat kondisi Kota Banjarmasin masih darurat Covid-19,” pungkasnya.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis : Fudail
Editor : Zakiri

Pos terkait