Berita Nomor 1 , dari 10 Berita Paling Banyak Dibaca Dalam Sepekan :Pelaku Curat ditangkap Resmob Polres Kapuas

Z alias I (33) pelaku yang diduga melakukan pencurian di barak Jalan Tendean Kelurahan Selat Hiiir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas saat diamankan di Mapolres Kapuas.(ist)

Berita Nomor 1 , dari 10 Berita Paling Banyak Dibaca Dalam Sepekan :Pelaku Curat ditangkap Resmob Polres Kapuas

 

Bacaan Lainnya

Kuala Kapuas, kalselpos.com – Z alias I pria (33) pelaku yang diduga sudah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pasal 363 KUHPidana, berhasil diamankan Resmob Polres Kapuas, Kamis (2/7) pukul 20.00 WIB di Jalan Untung Suropati RT 18 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kejadian pencurian dengan pemberatan ini bermula pada Minggu (7/6) pukul 04.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara di barak Jalan Tendean Kelurahan Selat Hiiir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Dimana korban Surya Wahyudi pria (25) kehilangan tiga buah handphone merk Vivo Y95, Samsung Tanpa Kotak, Xiaomi 5A Tanpa Kotak, pada saat sedang dicharger didekat tempat tidur. Saat korban bangun tidur handphonenya sudah tidak ada di tempat.

Terlapor diduga masuk kedalam barak melewati jendela depan dan keluar lewat pintu depan, akibat kejadian tersebut korban mendapat kerugian Rp4 juta.

Korban setelah kejadian kehilangan, segera melapor ke Polres Kapuas untuk ditindak lanjuti.

Pada saat pengamanan terlapor Z alias I yang diduga pelaku Curat ini diamankan juga barang bukti, satu buah handphone Vivo Y95 warna hitam dan satu buah handphone Samsung Galaxy Grand Duos warna putih. Kini sudah diamankan di Polres Kapuas jalan Pemuda KM 3,5 Kuala Kapuas.

Pos terkait