Perangkat daerah harus memahami Tupoksi Jabatan.

:Pemerhati Kebijakan Publik Dr H Ahmad Murjani Mkes SH MH.

Banjarmasin, kalselpos.com– Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mutasi jabatan Plt kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Hal itu sudah menjadi kewenangan penuh pemegang kendali pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Pemerhati kebijakan publik dan pemerintahan, H Ahmad Murjani Mkes SH MH angkat bicara terkait tanggung jawab perangkat daerah.

“Wajib bertanggung jawab atas kinerja perangkat daerah sesuai bidang yang diembannya baik di lingkup dinas, badan maupun posisi jabatan lainnya,” tegasnya.

Murjani menyampaikan kepada semua perangkat daerah harus mengetahui dan memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dalam jabatannya.

Baik itu sebagai kepala dinas, kepala badan, Plt dinas dan jabatan lainnya dan bergesernya posisi jabatan seseorang birokrasi juga sudah menjadi kewajaran.

Demikian itu adalah kewenangan penuh seorang kepala daerah baik gubernur, walikota dan bupati.

“Wajar saja, karena aturan kewenangan seorang kepala daerah dengan pertimbangan loyalitas, kinerja, penyegaran dan lainnya,” ujarnya, (30/06)

Ia menyebutkan dalam ketentuan itu sudah jelas diatur dalam undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan perubahan undang – undang No 9 tahun 2015.

Maka dari itulah, disiplin, loyalitas dan fakta integritas yang ditandatangani bagian dari komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah yang diberikan.

Sebaliknya bila hasil evaluasinya atau telaahan baperjakat tidak sesuai lagi, maka kepala daerah punya hak Prerogatif menarik kembali kepercayaannya.

“Tanggung jawab seorang kepala daerah, bupati dan walikota itu tidak mudah menata sebuah wilayah meski ditunjang dengan anggaran yang memadai,” pungkasnya.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis : Sidik Alponso
Editor : Muliadi

Pos terkait