Penumpang transportasi laut dihimbau menyertakan hasil Rapid Test

Capt. M. Hermawan, S. SIT MM, Kepala Kantor KSOP Batulicin.(kristiawan)

Batulicin, kalselpos.com  – Aturan penerapan protokol kesehatan diberlakukan di sejumlah sarana transportasi, sebagai langkah dan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Aktivitas kapal penumpang di pelabuhan.
(ist)

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhan (KSOP) Kelas lll Kota Baru-Batulicin, Capt. M. Hermawan S. SIT MM, Senin (29/6)

Bacaan Lainnya

“Sudah lebih dari satu minggu aktifitas pelayaran bagi penumpang orang sudah beroperasi kembali,” ujarnya.

Kendati demikian jelasnya, semua perusahaan jasa transportasi harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan tetap mengutamakan kenyamanan penumpang selama di dalam perjalanan.

Hermawan juga menghimbau kepada para operator transportasi baik BUMN ataupun Swasta seperti Pelayaran PT. PELNI, PT. Dharma Lautan Utama (DLU), untuk penumpang harus bisa menyertakan hasil Rapid Test jika ingin melakukan perjalanan laut.

Dalam aktifitas pelayaran, pembatasan kapasitas untuk penumpang pun diberlakukan, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2020.

“Salah satu imbauan dari surat edaran itu adalah batasan kapasitas penumpang hingga 50 persen sebab ada penerapan jaga jarak dalam rangka menghadapi new normal,” tukasnya.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis: Kristiawan
Editor: Bambang CE

Pos terkait