Bupati Kotabaru sampaikan Pertangungjawaban APBD 2019

Rapat paripurna dalam rangka penyampaian pidato Bupati Kotabaru terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, di ruang rapat DPRD setempat.

Kotabaru, kalselpos.com  – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pidato Bupati Kotabaru terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, di ruang rapat DPRD setempat, Senin (29/6/2020).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muklis didampingi Wakil Ketua I dan II, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dan Forkopimda.
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengungkapkan, laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019, dalam bentuk laporan keuangan disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan penetapan sebagai peraturan daerah, serta disempurnakan sesuai asli audit.
“Ini seperti yang diamanatkan dalam pasal 31 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003. tentang keuangan negara laporan keuangan adalah salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujar Sayed Jafar.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, pertanggungjawabab APBD itu juga dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus implementasi sistem akuntansi keuangan daerah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan Negara dan daerah.
Penyusunan laporan keuangan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan, mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kotabaru selama kurun waktu tahun anggaran 2019.

“Semuanya meliputi pendapatan belanja dan pembiayaan aset kewajiban ekuitas dana dan aliran kas,” bebernya.
Laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kotabaru tahun 2019 menerapkan akuntansi berbasis aktual sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran laporan perubahan saldo anggaran lebih neraca, laporan operasional laporan arus kas laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.
“Kami Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah berupaya semaksimal mungkin, melakukan perbaikan-perbaikan untuk Menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah yang wajib dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Namun demikian tambahnya, tentu masih banyak hal yang harus dibenahi dan ditingkatkan bersama di tahun-tahun mendatang.
“Tentunya dengan kerjasama dan kemitraan yang baik antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD, segala kendala dan permasalahan akan dapat kita atasi bersama,” tandasnya.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis : Ardiansyah
Editor : Aspihan Zain

Pos terkait