Bank Kalsel, tetap berikan modal kepada UMKM

Banjarmasin, kalselpos.com – Sebagai bank kebanggaan orang Banua, Bank Kalsel begitu memahami sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Banua yang kini lagi terombang ambing akibat hantaman badai Covid-19.

Saat ini, sejumlah bank ada yang menutup pintu rapat-rapat kepada pelaku UMKM yang mau meminjam modal untuk keberlangsungan usahanya.

Bacaan Lainnya

Seakan menjadi oase di tengah kegalauan, Bank Kalsel justru membuka pintu lebar-lebar bagi pelaku UMKM yang butuh modal di tengah wabah Corona.

“Bank Kalsel tetap memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepala pelaku UMKM yang ingin menambah modal usahanya di tengah pandemi Covid-19 melalui bantuan KUR Bank Kalsel,” ujar Kepala Bagian Pemasaran Bank Kalsel Cabang Utama, Taufik Rahmatullah di Banjarmasin, Minggu (21/6/2020).

Disampaikannya, melalui KUR Bank Kalsel, UMKM bisa mendapatkan tambahan modal usaha dengan dua jenis pembiayaan. Pertama untuk KUR Mikro UMKM bisa mendapatkan tambahan modal usaha hingga Rp50 Juta dengan jangka waktu 3 tahun. 

Sedangkan untuk KUR Kecil UMKM bisa mendapatkan tambahan modal usaha hingga Rp500 Juta dengan jangka waktu 5 tahun. Ada pun bungannya sendiri cukup kompetitif, yaitu sebesar 6 persen pertahunnya.

Ada pun untuk syarat pengajuannya yang utama, ungkap Taufik,   minimal usaha sudah berjalan 6 bulan dan tidak menikmati pembiayaan dari perbankan lain kecuali pembiayaan konsumtif. Kemudian minimal memiliki legalitas Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan memiliki agunan berupa segel, sertifikat atau BPKB.

“Kalau pinjamannya hingga diangka Rp200 – Rp250 Juta harus dilengkapi dengan surat izin usaha dari desa atau kelurahan hingga Surat Keterangan Tempat Usaha dari atau instansi.

Sedangkan untuk pinjaman Rp250 – Rp500 Juta harus dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), TDP (Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU),” katanya.

Ada pun sektor usaha yang dibayai oleh KUR Bank Kalsel sendiri dapat dilakukan diseluruh sektor usaha, mulai dari sektor pertanian, perikanan, pertambangan dan galian, industri pengolahan, listrik-gas-air, kontruksi, perdagangan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan, transportasi-pergudangan, real estate-usaha sewa hingga jasa-jasa lainnya.

“Bahkan khusus untuk sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan pembayaran angsuran kredit dapat disesuaikan dengan siklus usaha. Semisal per 3 bulan, 6 bulan atau pembayaran sekaligus atau lunas saat sudah panen,” tandasnya.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis: Anas Aliando
Editor: Bambang CE

Pos terkait