Sungai Trinsing tercemar, DPRD gelar RDP

DPRD Barut saat menggelar RDP terkait pencemaran sungai Trinsing dan DAM Trinsing.(ist)

Muara Teweh, kalselpos.com -DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab) dan dinas terkait, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (16/6/2020).

RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan, dihadiri anggota DPRD lainnya, juga dihadiri Sekda H Jainal Abidin, Kepala Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, Camat Teweh Selatan, Kades Hajak dan Kades Trinsing.

Bacaan Lainnya

Dalam RDP tersebut membahas terkait pencemaran lingkungan sungai Trinsing dan DAM Trinsing akibat aktifitas pertambangan yang dilakukan TP EBA dan masalah izin jalan lintas ke Bandara H Muhammad Sidik.

Dalam rapat tersebut ada lima kesimpulan yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD, Permana Setiawan.

“Sebelum melakukan aktivitas hauling tambang yang memotong jalan Bandara H Muhammad Sidik dan jalan umum, PT EBA harus membangun fly over terlebih dahulu,” kata Waket Permana Setiawan.

Kemudian katanya berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup terhadap sampel air di Sungai Trinsing dan DAM Trinsing terdapat potensi sedimentasi pada saat turun hujan.

“Terhadap keadaan Sungai Trinsing Sungai Pajai, Sungai Jamud dan Sungai Sentuyun yang airnya keruh pada saat turun hujan di minta kepada PT EBA supaya dapat mengatasinya agar kembali seperti semula,” tegas Waket I DPRD.

DPRD Barut kata Waket I, mengusulkan adanya Raperda tentang penggunaan jalan Kabupaten. “DPRD Kabupaten Barito Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara akan melakukan peninjauan ke lapangan,” kata Waket I DPRD Permana Setiawan.

 

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis: Asli
Editor: Bambang CE

Pos terkait