Berita Nomor 7 , dari 10 Berita Paling Banyak Dibaca Dalam Sepekan :Penipuan War berakhir di Hari Ulang Tahunnya

Terlapor War saat diamankan di barak yang ditempatinya dalam masa pelariannya setelah diduga melakukan penipuan.(ist)

Berita Nomor 7 , dari 10 Berita Paling Banyak Dibaca Dalam Sepekan :Penipuan War berakhir di Hari Ulang Tahunnya

 

Bacaan Lainnya

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com -War (44) warga desa Pangkalan Satu RT. 06 Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah (Kalteng), tanggal lahir 10 Juni 1974 sesuai KTP, di duga melakukan penipuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHPidana.




Karena perbuatannya itu War diringkus oleh Resmob Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Murung, di back up Resmob Polda Kalteng, di barak Nomor 4 milik Muri, Desa Pelantaran RT. 05, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur Kalteng, Selasa (9/6) pukul 23.00 WIB, kemudian digelandang ke Mapolsek Kapuas Murung,Rabu (10/6), tepat di hari ulang tahunnya.




Warga yang menjadi korban penipuan oleh War adalah Fifin Nurhidayati (36), beralamat di Desa Menteng Karya RT. 12 Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Kalteng, dimana alamat itu merupakan Tempat Kejadian Perkara ( TKP) tindak penipuan dimaksud pada hari Kamis ( 4/6) pukul 10.00 WIB.

Awal kejadian di hari Kamis (4/6) pukul 10.00 WIB tersebut, Fifin ingin menagih semua bon barang dagangan miliknya kepada War yang transaksinya mulai bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juni 2020.

Semula War mengambil barang-barang perhiasan, barang perabot rumah tangga dan lainnya dengan cara berhutang kepada Fifin, dengan janji akan membayar setiap bulannya, akan tetapi mulai bulan Januari sampai dengan Juni 2020, War tidak ada melakukan pembayaran terhadap Fifin. Saat didatangi ke rumahnya ternyata War sudah tidak di rumah itu lagi.

 

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

 

Akibat kejadian tersebut Fifin mengalami kerugian sebesar Rp328.828.000. (tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rrupiah), selanjutnya Fifin melaporkan War ke Polsek Kapuas Murung guna proses lebih lanjut.

 

Barang bukti yang diamankan oleh tim gabungan bersama terlapor saat diamankan.(ist)

Saat War diringkus, diamankan empat buah cincin, satu buah kalung 10 gram, satu pasang anting, satu buah gelang 10 gram, uang sebesar Rp. 19.900.000, dua buah tas, satu buku, dua buah KTP identitas diri, satu buah STNK motor aerox, satu buah BPKB, satu buah sepeda motor Aerox, tiga buah Handphone, satu buah buku tabungan mandiri, satub buah kulkas, dua buah speaker, satu buah jam tangan warna emas, tiga buah helm, satu buah mesin cuci, satu lemari baju kaca, satu buah kasur merk procella dan
satu buah dvd.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti,
SIK MSi melalui Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Jimin membenarkan diamankannya War sebagai terlapor diduga pelaku tindak pidana penipuan oleh tim gabungan Resmob Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Murung yang di back up Resmob Polda Kalteng.

“Terlapor berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Kapuas Murung, dan kita akan dalami untuk kasus ini lebih lanjut, hal terkait penyelidikan kita kabarkan lebih lanjut,” ucap Iptu Jimin.

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait