Tapin Siapkan Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

RAKOR-Wakil Bupati Tapin memimpin Rakor Bersama membahas peraturan bupati pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran covid 19.(ist)

RANTAU, Kalselpos.com – Sebagai upaya mencegah meluasnya wabah covid 19, Pemerintah Kabupaten Tapin akan membuat peraturan bupati terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Sebelum aturan ditetapkan, terlebih dahulu dilakukan uji publik dibahas bersama yang di pimpin oleh Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor, dihadiri oleh Ketua DPRD Tapin H Yamani, Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno, Dandim 1010 Rantau Letkol Inf Rio Neswan,;ketua MUI H Hamadani, Kepala Pengadilan Rantau Erven Langgeng Kases.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Wabup dasar membuat peraturan bupati tentang pembatasan kegiatan masyarakat di latar belakangi semakin menungkatnya jumlah pasien positiv covid 19 di Kabupaten Tapin, untuk itulah pemerintahndaerah mencoba merancangan sebuah aturan agar tudak srmakin meluas penyebsran covid 19.

Dalam aturan tersebut ada beberapa poin yang mendasar untuk menjadi bahan pemikiran bersama diantaranya kegiatan belajar mengajar, kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan bekerja ditempat kerja, kegiatan ditempat umum, kegiatan sosial dan budaya dan terakhir terkait transportasi umum.

“Kami mencoba meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat dalam rangka penyempurnaan peraturan tersebut, “katanya.

Disampaikannya, dalam aturan tersebut harus mengedepankan prinsip pengayoman, keramahan, dan kedisiplinan sehingga warga Kabupaten Tapin merasa dirangkul, dilindungi dan diarahkan pada masa pandemi covid-19.

“Selalu upayakan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengambil kebijakan,”harapnya.

 

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

 

Sementara itu Ketua DPRD Tapin H Yamani mengatakan menyambut baik dibuatnya payung hukum terkait pembatasan kegiatan masyarakat selama masih mewabahnta covid 19.

“Hal ini tentunya agar warga masyarakat disiplin dan tetap selalu menjaga kebersihan sehingga terhindar dari covid 19, “katanya.

Namun adanya 6 usulan yang dirancang meminta ditundanya terlebih dahulu kegiatan belajar mengajar dari jenjang, PAUD/TK, SD, dan SMP. Sedangkan untuk SMA sederajat lakukan kegiatan belajar mengajar namun sesuai protokol kesehatan.

Begitu pula kegiatan keagamaan di tempat ibadah seperti shalat jumat sebaiknya segera dilaksanakan kembali di Tapin namun menyesuaikan dengan Protokol Kesehatan

Sementara Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno mendukung adanya pembuatan aturan hukum terkait pembatasan kegiatan masyarakat semala maaih berlangsungnya covid 19.

“Kami selaku penegak hukum mendukung dibuatnya sebuah aturan pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi covid 19, “katanya.

Hal ini dibuat tentunya agar tidak meluasnya penyebaran covid 19 di Kab Tapin.

Penulis:dillah
Editor:wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait