Evaluasi hari pertama penerapan PSBB di Kapuas

GRATIS - Cek kesehatan gratis dan rapid test bagi sopir angkutan bahan pokok di posko jembatan timbang perbatasan Kabupaten Kapuas dengan Kalsel.(ist)

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com -Penerapan hari pertama Pembatasan Sosial Barskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas Kalteng, Kamis (4/6) ditandai dengan diaktifkannya posko di beberapa titik di dalam kota Kuala Kapuas.

Petugas posko selain melakukan pemeriksaan lalu lalang kendaraan yang masuk kota Kuala Kapuas, posko perbatasan Kalteng-Kalsel di Jalan Trans Kalimantan Km 14 Kecamatan Kapuas Timur juga melakukan hal yang sama.

Bacaan Lainnya

Untuk posko perbatasan Kabupaten Kapuas dengan Kalimantan Selatan berlokasi di jembatan Timbang.

Di posko ini petugas melakukan pemeriksaan kesehatan gratis dan rapid test bagi sopir angkutan bahan pokok. Apabila hasil rapid test reaktif maka disuruh kembali. Sebaliknya bagi yang non reaktip bisa meneruskan perjalanan.

Kemudian dilakukannya pembatasan jam operasional ferry penyeberangan yang merupakan jalur singkat memotong jalan menuju pusat kota Kuala Kapuas.
Sebelumnya 1 x 24 jam, saat ini hanya 12 jam, yakni dari pukul 07.00 WIB – 19.00 WIB.

 

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Normansyah salah satu pegawai ferry penyeberangan mengatakan, selain dibatasinya jam operasional, pengaturan jarak penumpang serta batasan jumlah penumpang juga dibatasi.

“Peraturan itu sudah kita pelajari, dan untuk lebih mudah dalam pengaturan pembatasan baik jarak maupun jumlah muatan, untuk mengatur jarak kita buat garis batas,” terang Normansyah.

 

WAWANCARA – Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi dan Dandim 1011/KLK Letkol Inf Ary Bayu Saputro SSos saat wawancara setelah mengunjungi pasar besar kota Kuala, Kamis (4/6).

Sementara, Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK MSi, bersama Dandim 1011/ KLK, Letkol Inf Ary Bayu Saputro SSos langsung meninjau pasar besar terkait rangkaian hari pertama PSBB di Kabupaten Kapuas, guna memastikan kepatuhan para pedagang terhadap peraturan PSBB bahwa batas aktivitas berjualan hanya sampai pukul 14.00 WIB.

Di dalam peninjauan tersebut umumnya para pedagang telah mematuhi aturan tersebut, walaupun ada beberapa warung jajanan atau kue yang terlihat masih buka.

Dengan bijak Kapolres dan Dandim memborong semua jajanan yang dijual di warung-warung tersebut sebagai sebuah solusi. Setelahnya meminta untuk menutup warungnya.

Pada kesempatan itu Manang Soebeti mengungkapkan, bila di hari sebelumnya pasar ini masih ramai, namun di hari pertama penerapan PSBB tepat pukul 14.00 WIB, pasar sudah mulai sepi, artinya pedagang telah mematuhi peraturan penerapan PSBB.

“Ini menandakan masyarakat Kapuas sudah banyak yang memahami. Ini tidak lama hanya 14 hari. Dan kita terus akan mengawasi, semoga setelah ini kita bisa memutus rantai penularan, sedangkan yang sakit bisa sembuh,” ucap Manang Soebeti.

Sedangkan untuk sangsi bagi pelanggar aturan Kapolres Kapuas menjelaskan akan diberi peringatan, memutar balik bagi pengendara yang tidak mematuhi, “Tapi masyarakat Kapuas semuanya patuh dan mentaati peraturan,” ujar AKBP Manang Soebeti.

Selanjutnya, Dandim 1011/ KLK, mengevaluasi perugas posko yang telah menjalankan tugas dengan baik, dimana petugas yang diturunkan dari personil Kodim turut membantu dalam setiap posko yang ada.

“Masih banyaknya kendaraan yang diputar balik, berarti kita harus lebih gencar lagi mensosialisasikan aturan penerapan PSBB di tempat kita Kabupaten Kapuas,” ucap Letkol Inf. Ary Bayu Saputro.

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait