Satpas Polresta Banjarmasin dispensasi perpanjangan sim

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pasca berakhirnya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu, Satpas Polresta Banjarmasin KM 21 memberikan keringanan berupa dispensasi bagi warga yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

Bacaan Lainnya

Kanit Regident Polresta Banjarmasin, Iptu Andi Tri Hidayat mengatakan, pihaknya akan memberi keringanan kepada warga yang mempunyai SIM dengan batas berakhir pada 24 Maret sampai 26 Mei 2020.

“Bagi warga yang SIM-nya berakhir pada tanggal itu bisa melakukan perpanjangan di tanggal 2 hingga 30 Juni 2020 nanti,” ucapnya pada Kalselpos.com, Kamis (4/6/2020) siang.

Pria dengan sapaan Andi itu menjelaskan, pemberian keringanan perpanjangan masa berlaku SIM tersebut dilakukan berdasarkan surat telegram dari Korlantas Mabes Polri.

 

Baca Berita Hari Ini, Berita Terbaru Terkini | kalselpos.com | Media Terpercaya dan Terverifikasi Dewan Pers

 

Kendati demikian, ia menekankan kepada masyaraka untuk selalu mematuhi setiap protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk menghindari paparan virus Corona atau Covid-19.

Pasalnya, kantor pelayanan SIM yang berlokasi di Jalan Achmad Yani Km 21, Landasan Ulin, Banjarbaru itu membatasi jumlah warga yang bisa mendapatkan layanan tersebut.

“Biasanya kami menerima sampai 250 per orang perhari, kini hanya melayani 100 orang saja,” ujarnya.

“Tentunya dengan acuan protokol kesehatan yakni mengenakan masker, sarung tangan, jaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan serta hand sanitizer,” pungkasnya.

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri
Penanggungjawab : SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait