Setoran Pelunasan BPIH dapat diminta Kembali

H Noor Fahmi, Kepala Kanwil Kemenag Kalsel.

BANJARMASIN, Kalselpos.com  – Pemerintah Repubik Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini. Keputusan tersebut dusampaikan Menteri Agama, Fachrul Razi dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Selasa (02/06/2020).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel, H. Noor Fahmi menerangkan, keputusan tersebut diambil pemerintah karena ingin mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang belum usai.

Bacaan Lainnya

“Dalam  telekonferensi Menag menyampaikan bahwa akan ada risiko amat besar menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah jika jemaah haji dipaksakan berangkat, jadi keputusan tersebut diambil untuk mengutamakan keselamatan jemaah,” katanya usai mengikuti telekonferensi bersama Menag diruang kerjanya.

 

Baca Berita Hari Ini, Berita Terbaru Terkini | kalselpos.com | Media Terpercaya dan Terverifikasi Dewan Pers

 

Fahmi menambahkan, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Terkait dengan setoran pelunasan BPIH yang dibayarkan oleh Jemaah haji akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M.

“Setoran pelunasan BPIH juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” tambah Fahmi

Selanjutnya Fahmi mengajak kepada semua jemaah haji yang semula terjadwal akan diberangkatkan haji tahun ini namun ditunda karena terdampak pandemi Covid-19 agar dapat bersabar, memahami dan menerima dengan sebaik-baiknya atas kebijakan pemerintah tersebut. 

Bukan hanya untuk keselamatan saja, lanjut Fahmi, banyak  hal penting lainnya yang menyebabkan kebijakan tersebut diambil, diantaranya Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.

“Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman,” tandasnya.

Penulis: Anas Aliando
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait