PPDB TA 2020/2021 Dilaksanakan Secara Online

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto

BANJARMASIN, Kalselpos.com Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin memutuskan untuk melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Banjarmasin secara online.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran kondisi Bnjarmasin yang saat ini masih belum kondusif dikarenakan masih tingginya angka kasus yang diakibatkan pademi Covid-19 atau virus Corona.

Bacaan Lainnya

Ia mengakui, hal tersebut membuat kegiatan PPDB pada tahun ini menjadi berbeda dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Yaitu harus dilakukan secara Online melalui situs Banjarmasin.siap-PPDB.com.

“Dengan selama pendemi ini kami tetap menjalankan PPDB tingkat SMP dengan berbasis zonasi,” ucapnya saat ditemui wartawan di Gedung Balaikota Banjarmasin, Kamis (28/05/2020) siang.

Kadis dengan sapaan Totok itu menjelaskan, bahwa PPBD di Banjarmasin dibagi menjadi dua sesi pendaftaran. Untuk jalur prestasi dan afirmasi dibuka sejak tanggal 22 hingga 24 Juni 2020.

Sedangkan untuk jalur zonasi dan perpindahan orangtua pendaftarannya dimulai dari taggal 29 Juni sampai dengan 04 Juli 2020.

“Kalau untuk jalur zonasi akan dimulai pada tanggal 7 sampai 13 Juli 2020, berbarengan dengan jalur daftar ulang,” ungkapnya.

Menurutnya, pembagian sesi pendaftaran itu sudah sesuai dengan hukum perundang-undangan permendikbud nomor 44 berkenan PPDB dan surat edaran permendikbud nomor 1 tahun 2020 serat surat edaran permendikbud nomor 4 tahu 2020 berkaitan pelaksanaan dalam masa darurat Covid-19.

Selain itu, Ia juga menerangkan, ada beberapa kuota yang di gunakan untuk perihal PPDB, jalur zonasi harus memenuhi 50 persen dari total keseluruhan jumlah peserta didik yang diterima, lalu kuota afirmasi yang dimaksimal 15 persen bagi warga yang memegang kartu Indonesia Pintar atau KIP yang tidak dibatasi dengan pendaftaran zonasi.

 

Baca Berita Hari Ini, Berita Terbaru Terkini | kalselpos.com | Media Terpercaya dan Terverifikasi Dewan Pers

 

“Kuota afirmasi adalah warga yang tidak ditentukan yang penting jarak wilayah sekolah dan rumah tinggal,” terangnya.

Lanjutnya, jalur prestasi di Banjarmasin juga harus memenuhi sebanyak 30 persen. “Tetapi ini tidak diwajibkan untuk diambil semua sekolah. Apabila alokasi jalur prestasi tidak dipenuhi maka akan digeser ke alokasi zonasi,” sambung Totok.

Lalu untuk jalur Perpindahan orang tua atau wali adalah jalur pendaftaran bagi orang tua atau walinya yang pindah tugas ke Banjarmasin, lulusan luar kota Banjarmasin dan berdomisili sementara di kota Banjarmasin. “Untuk jalur ini hanya disediakan kuota sebanyak 5 persen dari total kuota yang sudah ada,” tukasnya.

“Orang tua calon peserta didik tidak perlu melakukan pendaftaran ke sekolah langsung, hanya melakukan pendaftaran lewat Hp, Android, laptop PC dan Notebook atau sejenisnya secara online dengan mengakses situs PPDB nantinya,” pungkasnya.

Penulis : Fudael
Editor : Zakiri
Penanggungjawab : SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait