Ustadz Ahmad Sufian : Zakat Fitrah jangan Beras Kualitas Rendah

Ustadz Ahmad Sufian Al-Banjari.

BANJARMASIN, Kalselpos.com Ustadz Ahmad Sufian Al-Banjari kembali mengingatkan kepada umat muslim Banjarmasin.

Dia mengungkapkan tentang hukum zakat fitrah. Wajib hukumnya bagi yang memenuhi syarat mengeluarkan zakat fitrah sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

Bacaan Lainnya

“Dalam rukun Islam yang ke 4, sebagai muslim zakat bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki dan menyempurnakan akan ibada puasa ramadhan,”terangnya saat dikonfirmasi kalselpos.com, (18/05)

Seperti kita ketahui bersama, Nabi Muhammad SAW mewajibkan umatnya agar menunaikan zakat fitrah, yakni sebagai pembersih diri bagi orang yang berpuasa.

“Siapa yang menunaikannya sebelum shalat idul Fitri, maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat Idul Fitri, maka hanya menjadi sedekah biasa,” ujar Ustadz dengan terkenal bahasa kocaknya itu.

Disampaikannya, Rasulullah melaksanakan zakat fitrah dengan satu sha kurma atau satu sha gandum, maka bagi kita di indonesia 3,5 liter beras yang sering dikonsumsi setiap harinya.

Menurutnya, jangan mengeluarkan zakat fitrah dengan beras berkualitas rendah, agar penerimanya bisa menikmati dengan nyaman dan bahagia.

Memang tidak semua orang bisa membayar zakat fitrah. Maka Islam tidak memberatkan umatnya, tidak wajibkan bagi yang tidak mampu, sebutnya’.

 

Baca Berita Hari Ini, Berita Terbaru Terkini | kalselpos.com | Media Terpercaya dan Terverifikasi Dewan Pers

 

Pendakwah terkenal dengan ciri khas jenaka itu mengutarakan, jika mereka tidak mampu membayar bearti termasuk yang berhak menerima zakat tersebut.

Secara rinci Ustadz Sufian menyampaikan tentang syarat kewajiban muslim mengeluarkan zakat fitrah. 1 Setelah terbenamnya matahari hingga akhir Ramadhan, maka wajib hukumnya untuk membayar zakat fitrah, Ini juga berlaku jika meninggal dunia pada saat setelah terbenamnya matahari, maka mereka juga tetap harus membayar zakat fitrah. Lain halnya dengan seorang bayi yang lahir setelah matahari terbenam, maka ia tidak wajib untuk membayar zakat fitrah.

2. Orang yang mampu ialah ketika mereka punya kelebihan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarganya pada Hari Raya idul Fitri. Maka wajib bagi mereka untuk menunaikan zakatnya

3. Orang yang merdeka. syarat ketiga ini adalah seorang muslim yang tidak tergolong dalam budak atau hamba sahaya, juga berhak menerima zakat fitrah.

Kemudian dia sampaikan delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah : 1 faqir, 2 Miskin, 3 Muallaf, 4 Amil, 5 Riqab 6 Ghariim, 7 Fisabilillah, 8 Ibnu sabil

“Kepada kaum muslimin agar kiranya memperhatikan delapan golongan ini, kalau perlu, Amil sudah memiliki data jelas penerima zakat fitrah ini,”pungkasnya.

Penulis : Sidik Alponso
Editor : Muliadi
Penanggungjawab : SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait