Syaifullah Tamliha : Pemerintah subsidi peserta BPJS Kelas III

Syaifullah Tamliha.(net)

MARTAPURA, kalselpos.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Perpres yang isinya menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan ini menuai pro dan kontra di masyarakat.

Terkait Pepres tersebut Anggota DPR RI, Syaifullah Tamliha mengatakan, ketentuan Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyatakan, peserta Kelas III hanya cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500 saja. Sebab, sisanya sebesar Rp 16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

 

“Untuk tahun 2021, iuran peserta mandiri Kelas III menjadi Rp 35.000 dan selisih sisanya sebesar Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah. Iuran peserta kelas III adalah segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP),” jelasnya kemarin.

Legislator dari PPP ini menyatakan, hal ini perlu ia sampaikan agar tidak membuat bingung masyarakat peserta BPJS dan dipahami secara komprehensif.

“Hal ini perlu saya sampaikan supaya peserta BPJS memahami Perpres Nomor 64 Tahun 2020 secara komprehensif agar tidak menimbulkan salah persepsi masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan ini Syaifullah Tamliha mengungkapkan, bahwa untuk peserta BPJS Kelas I dan II memang terjadi kenaikan Iuran.

“Untuk Iuran BPJS Kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu. Kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu,” pungkasnya.

Penulis:fahmi de musfa
Editor:wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

Pos terkait