BANJARBARU, kalselpos.com – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Banjar, Barito Kuala dan Kota Banjarbaru diputuskan dimulai pada hari Sabtu tanggal 16 Mei pukul 01.00 Wita.
“Hari ini kita melakukan rapat bersama dengan tiga daerah yang akan menerapkan PSBB untuk menjamin kesiapan masing-masing daerah khususnya jaring keamanan sosial,” ujar
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kalsel, Abdul Haris Makkie kepada wartawan usai menggelar rapat pemantapan dengan sejumlah petinggi tiga daerah yang akan melaksanakan PSBB, bertempat di Gedung Idham Chalid Banjarbaru, Rabu (13/5/2020) petang.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
Haris yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel itu menyampaikan, pemberlakuan PSBB serentak 3 daerah tersebut mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/304/2020 yang bertarikh 11 Mei 2020.
“Harapan kita tentu saja dengan diberlakukannya PSBB ini dapat menekan penyebaran Covid – 19 di Kalsel,” tandasnya.
Penulis: Anas Aliando
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional