Taufik Arbain : Utamakan Rasa Kemanusian dalam Pelaksanaan PSBB

Pengamat kebijakan publik, Taufik Arbain. (Dik)

BANJARMASIN, kalselpos.com – Kebijakan antara Perwali No.33 Tahun 2020 dengan Surat Edaran (SE) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang beredar di Media Sosial (Medsos) mencerminkan adanya perbedaan pandangan terhadap penanganan Covid 19 di wilayah hukum Pemerintah Kota Banjarmasin.

Khususnya konten larangan buka café, restoran. Jika Perwali memberikan batasan sampai pukul 21.00 Wita. Sementara pada SE Satpol PP tidak ada batas waktu sama sekali.

Bacaan Lainnya

Hal itu terkesan tidak ada yang boleh buka, termasuk dealer mobil, motor, toko onderdil, bengkel, variasi dan toko elektronik selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari.

Taufik Arbain selaku pengamat kebijakan publik mengatakan, maka dari itu jika ada keputusan yang berbeda dengan regulasi di atasnya atau mengambil tindakan menghentikan kolaborasi di lapangan.

Disampaikanya itu ranah antar pimpinan. Artinya tindakan ini telah menabrak etika publik dalam pemerintahan.

“Saya menyayangkan adanya statement yang menyatakan bahwa Perwali memiliki kelemahan dan perlu direvisi. Sekalipun itu benar,” ucapnya, Minggu (10/05).

Jika kondisinya demikian, sambung Dosen Fisip ULM itu, bukan berarti dilakukan oleh bawahan Walikota secara terbuka. Tetapi itu ada pada ranah anggota DPRD, akademisi, NGO dan public sector untuk mengkritisi sebagai bagian dari fungsi deliberatif implementasi demokrasi di ranah publik.

Sebagai tindakan patologi birokrasi yang mencerminkan rendahnya loyalitas, bahkan cenderung mempermalukan kelembagaan publik.

Menurutnya, efek di masyarakat akan menurunkan partisipatif dan antipati atas segala tindakan pemerintah di masa akan datang.

Karuan publik tidak mendapatkan kepercayaan akibat tindakan tersebut.

Demikian itu masyarakat sangat memahami aparat dan ASN bekerja luar biasa dalam menjalankan fungsinya guna penanganan Covid-19 ini yang serba tidak menentu ini.

Tetapi kesabaran dan tindakan yang berlandaskan aturan hukum, terutama terkait etika dan keteladanan merupakan kepastian yang harus dimiliki.

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

 

“Ini menyangkut hajat orang banyak. Seharusnya dalam pelayanan publik mengedepankan rasa kemanusian,” tegasnya.

Ketua Umum Indonesian Association Public Administration Kalsel itu berujar, demikian itu tidak ada istilah “gagah- gagahan” seperti Polisi India.

Tindakan semacam itu hanya hak Kepolisian dan TNI yang telah diatur Undang-Undang.

“Saya apresiasi sikap yang diambil Walikota, yaitu menarik cepat SE tersebut. Tindakan tersebut penting dan sangat diperlukan. Apalagi dalam pelaksanaan PSBB jilid 2,”pungkasnya.

Penulis : Sidik Alponso
Editor : Muliadi
Penanggungjawab : SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

Pos terkait