BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memperketat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Kota Banjarmasin. Pasalnya, dalam dalam Peraturan Walikota (Perwali) yang berlaku saat ini seluruh pedagang yang dikecualikan diperintahkan untuk tutup sementara. Termasuk pedagang yang berjualan di pasar dengan sekunder.
Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 37 tahun 2020 yang baru saja dikeluarkan oleh Walikota Banjarmasin.
“Dalam Perwali itu tertulis bahwa selain toko atau pedagang yang dikecualikan seperti bahan pokok dan kepentingan lain harus menutup jualannya untuk sementara ini sampai PSBB berakhir,” ucapnya pada awak media, Senin (11/05/2020) siang.
Ia mengungkapkan pedagang yang menjual bahan pokok pun juga ada batas waktu untuk beroperasi, mulai jam 06.00 pagi sampai jam 13.00 siang, bagi yang beroperasi pada jam siang siang mulai 14.00 sampai 18.00 malam.
Sehingga, dengan adanya peraturan tersebut, para pedagang pasar sekunder seperti toko baju dan kosmetik dan jualan lainnya yang tidak termasuk dalam Perwali diminta untuk menutup jualannya sementara waktu.
“Kami harap para pedagang yang menerima atau sudah tau tentang edaran ini agar bisa menyampaikan kepada pedagang yang lain yang masih belum mengatahuinya untuk ditaati,” tandasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
Selain itu, ia mengaku bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarmasin untuk bisa melakukan penindakan bagi pedagang pasar sekunder yang masih beroperasi atau berjualan.
“Kita tentunya berharap para pedagang yang diharuskan tutup itu bisa bersabar menerimanya dengan lapang dada, ini untuk mendukung pelaksanaan PSBB tahap II yang saat ini sedang kita jalani,” pungkasnya
Sementara itu, salah satu pedagang pasar cempaka yang tidak disebutkan namanya, mengaku keberatan dengan adanya surat edaran yang sudah dibagikan oleh Pemko tersebut.
“Banyak pedagang yang tidak setuju dengan ada ederan ini. Bejualan saat ini saja sudah sepi apa lagi tidak buka selama PSBB, selama PSBB ini saja kami masih belum mendapatkan sembako,” singkatnya.
Penulis : Fudael
Editor : Zakiri
Penanggung Jawab : SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional