PALANGKARAYA, kalselpos.com – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin 11 Mei 2020 mendatang.
Hal itu seperti yang diungkapkan Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah kemarin.
Disampaikannya,Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah akan berlangsung selama 14 hari dan tetap memperhatikan sisi ekonomi masyarakat.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
“Untuk PSBB di Kota Palangka Raya fokusnya adalah memutus penyebaran COVID-19, tetapi tidak mematikan sumber penghidupan masyarakat. Artinya tidak melarang tetapi mengatur sesuai dengan protokol COVID-19,” ujar Umi.
Diterangkannya, Hal itu dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memastikan ekonomi masyarakat tetap tumbuh dan berkembang di tengah pandemi COVID-19, yang mana Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah tidak akan menutup usaha masyarakat melainkan mengizinkan namun dengan melaksanakan protokol pencegahan COVID-19. Terutama untuk usaha yang terkait kebutuhan utama masyarakat.
“PSBB disetiap daerah dan wilayah tidak sama. Di Kota Palangka Raya tidak serta merta sama dengan daerah lain karena setiap wilayah diberikan kesempatan mengatur wilayah masing-masing sesuai kebutuhan dasar wilayah tersebut,” ujar Umi.
Editor:wandi
Penanggung jawab:SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional