80 Pedagang Pasar Pagatan di Rapid Test

RAPID TEST - Pedagang Pasar Raya Bumi Pangeran, Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir saat dilakukan Rapid Test. (Istimewa)

BATULICIN, kalselpos.com – Dinas Kesehatan Tanah Bumbu (Dinkes Tanbu) telah melakukan rapid test kepada 80 pedagang di Pasar Raya Bumi Pangeran, Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir Jumat (1/5) pagi kemarin.

Pelaksanaan rapid test tersebut, atas intruksi Bupati Tanbu, H. Sudian Noor dalam rangka pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bacaan Lainnya

Rapid test merupakan metode skrining awal untuk mendeteksi antibody yakni lgM dan lgS yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi itu sendiri akan dibentuk oleh tubuh manaka ada paparan Covid-19.

Disampaikan H. Sudian Noor, untuk mencegah penularan Covid-19 Pemkab Tanbu melalui Dinkes melakukan uji rapid test, terutama kepada para pedagang di pasar tradisional karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat (pembeli).

“Para pedagang di pasar tradisional yang di rapid test seperti pedagang sayur mayur, pedagang ikan keliling dan lainnya,” ungkap H. Sudian Noor.

Selain pedagang di pasar, ujar Bupati, rapid test juga akan diberlakukan kepada masyarakat yang masih melaksanakan ibadah di Masjid, meskipun sudah ada himbauan dari pemerintah agar melaksanakan ibadah di rumah sementara waktu, guna menghindari berkumpulnya orang banyak.

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

 

Diharapkannya, agar masyarakat tetap disiplin dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penularan Covid-19 ini. Tentunya menjalankan apa yang sudah diarahkan pemerintah, seperti menggunakan masker saat di luar rumah, tetap menjaga jarak (physical distancing) penerapan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir serta tidak keluar rumah tanpa ada keperluan yang mendesak.

Ditegaskan oleh Bupati, Tanbu tidak ada penutupan pasar, namun untuk jam operasionalnya diatur dengan baik.

“Begitu juga para pedagang yang diperbolehkan berdagang hanya
mereka yang berdomisili atau tempat tinggalnya di dekat pasar,” kata Bupati.

 

H. Setia Budi, Kadinkes Tanbu. (Kristiawan)

 

Kemudian, Kadinkes Tanbu, H. Setia Budi menambahkan, Minggu (3/5) sore saat dihubungi kalselpos.com, setiap pengelolaan pasar diwajibkan menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabunnya dan kewajiban utamanya menjaga kebersihan lingkungan, penyemprotan disenfektan secara rutin.

Penerapan jaga jarak (physical distancing) pada aktifitas keseharian di pasar serta menggunakan masker bagi para pedagang dan pembeli.

“Dengan cara itulah salah satu langkah dan upaya untuk pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19 di lingkungan aktifitas pasar tradisional,” terangnya.

Penulis: Kristiwan
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

Pos terkait