SE Kemenag sambut  Ramadhan dan Idul Fitri

Ahmad Kamal, Kakanmenag Tanbu. (Kristiawan)

BATULICIN, Kalselpos.com – Meneruskan dan menindak lanjuti Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama (Kemenag)  Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 terkait dengan menyambut Bulan suci Ramadhan yang akan tiba pada tanggal 23 April 2020 kedepan. 

 

Bacaan Lainnya

Dimungkinkan, suasana  ibadah puasa tahun ini akan berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya tentunya seiring dengan adanya pandemi virus Corona (Covid-19).

Kantor Kementrian Agama Tanah Bumbu. (Kristiawan

 

“Kementerian Agama telah menerbitkan SE terkait dengan panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kemenag Kab/Kota dan Kepala Unit Pelaksana Teknis seluruh Indonesia yang ditandatangani Fachrul Razi selaku Menteri Agama (Menag) RI,” terang Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanah Bumbu, Ahmad Kamal. 

 

Disampaikan oleh Ahmad Kamal kepada Kalselpos, Selasa (7/4) siang, menyangkut dengam SE Menag RI  tersebut acuan dan panduan yang sejalan dengan syariat Islam sebagai upaya mencegah, mengurangi dan melindungi penyebaran kepada masyarakat muslim dari dampak dan resiko terhadap Covid-19.

 

Adapun isi panduan yang tertuang dalam SE Menag Nomor 6 tahun 2020.

  1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikin ibadah.
  2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
  3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4.Tilawah atau tadarus Al-Qur’an di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an.

5.Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

  1. Peringatan Nuzul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di lembaga pemerintahan, swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
  2. Tidak melakukam iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid/mushala.
  3. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkak terbitnya Fatwa MUI menjelang waktu nya.

 

Kemudian pada klausul berikutnya :

  1. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut : salat tarawih keliling (tarling), takbiran keliling, cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara, kemudian Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
  2. Silahturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari Raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
  3. Pengumpulan Zakat Fitrah dan atau Zakat, Infak dan Sadaqah( ZIZ) dihimbau kepada segenap umat muslim agar membayarnya zakat hartanya segera sebelum bulan puasa Ramadan, sehingga bisa didistribusikan kepada Mustahik lebih cepat. (a).Bagi organisasi pengelola zakat untuk bisa meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai ditempat keramaian. (b) Semua itu diganti dengan menjadi sosialisasi pembayaran melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan. (c) Sedangkan Orgasisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul Zakat Fitrah yang berada dilingkungan masjid, musala setempat agar menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue). (d) Memastikan satuan pasa organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerima zakat secara rutin khususnya handle pintu, saklar, lampu, komputer, papan tik, alat pencatat tempat penyimpanan dan fasilitas lainnya yang sering dipegang oleh tangan. Gunakan petugas terampil menjalankan tugas pembersihan gunakan bahan sesuai untuk keperluan tersebut.

 

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

 

Dilanjut lagi pada Klausul 12 yang bersisi, Penyaluran Zakat Fitrah dan ZIZ bagi organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat untuk menghindari penyaluran zakat kepada mustahik dengan pembagian kupon dan mengumpulkan orang. kemudian Organisasi pengelola zakar, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah agar memberikan secara langsung kepada Mustahik dengan pendataan para mustahik dengan berkordinasi dengan tokoh masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

 

Kemudian, agar senantiasa memperhatikan intruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait dengan pencegahab dan penangganan covid-19. begitulah bagian dari isi SE Kementrian Agama RI papar Ahmad Kamal dan sifat nya sementara. manakala kondisi nya sudah membaik kemungkinan surat edaran tersebut bisa akan dirubah himbauan berikut nya. 

 

Dijelaskan oleh Kakamenag Tanbu, tidak lama lagi pihaknya akan mengeluarkan surat edaran untuk wilayah Tanah Bumbu menindak lanjuti SE Kemenag, “Sekali lagi bersifat sementara sesuai dengan perubahan kondisi keadaan yang ada seiring dengan perkembangan Covid-19 dimasing masing wilayah,” ujarnya. 

 

 

Penulis: Kristiawan

Editor: Bambang CE

Penanggung jawab: SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

 

Pos terkait