kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
BANJARMASIN, Kalselpos.com – Menanggapi kebijakan pembatasan arus masuk orang dari luar wilayah, oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sabhirin Noor yang tertuang dalam Kepgub Kalsel Nomor : 188.44/021/kum/2020 tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar daerah provinsi berakhir 31 Maret 2020.
Ahmad Fikri Hadin, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik menyatakan, itu adalah tindakan yang sudah tepat, namun pelaksanaannya harus dikawal bersama.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Pertama, ujarnya, orang yang masuk melalui jalur udara dengan berstatus ODP kiranya kedisplinannya harus dipertegas, sebab sesuai dengan dasar hukum harus ditindak.
“Disini kiranya sangat penting peranan instansi terkait untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Ekspedisi Kapal Laut, PT Dharma Lautan Utama, Anton Wahyudi menanggapi baik apa yang tertuang dalam Keputusan Gubernur tersebut.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
“Kami sangat mendukung semua kebijakan Pemerintah Daerah, Kapal pun sudah tidak lagi membawa penumpang dan mobil yang berpenumpang,” tutupnya.
Penulis : Hafidz
Editor : Bambang CE
Penanggung Jawab : SA Lingga
baca juga:
- Petani Diduga Cabuli Anak Tiri
- Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Motor
- Perampok Pecah Kaca Mobil di Rumah Ibadah Diciduk Polisi
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional