Kemenag Tapin Tetapkan Nilai Zakat Fitrah

Rapat bersama Kemenag Tapin, Basznas, MUI dan Pemerintah Kabupaten Tapin penetapan nilai zakat fitrah 1440 Hijriah.(ist)

RANTAU, Kalselpos.com – Kementrian Agama Kabupaten Tapin menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.

Hal itu terungkap dalam rapat bersama antara Kementrian Agama Kabupaten Tapin dengan Pemkab Tapin, Majelis Ulama Indonesia Kab Tapin dan Baznas Tapin. Selasa (28/04) di Aula Hudaibiay Kemenag Tapin.

Bacaan Lainnya

Adapun hasil rapat dirumuskan ketetapan zakat fitrah tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi yaitu untuk jenis beras pertama jenis Beras Mayang Rojolele/Mutiara sejenisnya sebanyak  3.5 liter atau 2.7 kilogram bila diuangkan Rp62.500 (5 liter x 12.500).

Kedua Jenis  Beras Siam Unus Sejenisnya 3.5 liter/2.7 kilogram bila diuangkan Rp55.000 (5 liter x 11.000), ketiga Jenis Beras Jawa sejenisnya  sebanyak 3.5 liter/2.7 kilogram bila diuangkan Rp50.000 (5×10.000).

Keempat beras jenia siam banua kupang sejenisnya sebanyak 3.5 liter atau 2.7 kilogram bila diuangkan Rp52.000 (5 liter x 10.500) dan beras jenis Palas C Hirang sejenisnya Sebanyak 3.5liter atau 2.7 kilogram bila diuangkan Rp40.000 (5 liter x 8000).

“Nilai zakat fitrah yang dikeluarkan tahun ini sudah kami tetapkan, “ungkap H Mahrus Kepala Kememag Tapin kepada Kalselpos usai melaksanakan rapat bersama.

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

 

Disampaikannya, silahkan kepada kaum muslimin di Tapin mengeluarkan zakat fitrahnya sesuai dengan yang sudah di tentukan, pilihlah beras yang dimakan sehari-hari untuk mengeluarkan zakat fitrah.

“Sudah ditetapkan nilai zakat ini,  selanjutnya kami akan sebarkan kepada seluruh SOPD Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, Baznas, Kepala Kantor Urusan Agama Se Tapin, BUMN dan BUMD serta Pengurus Masjid dan Langgar Mushola Se Kabupaten Tapin,”ujarnya.

Dalam rapat itu juga di tetapkan kepada amil zakat tidak dibenarkan memperjual belikan zakat fitrah yang di terima dari muzzaki serta tidak dibenarkan bertransaksi jual beli dalam masjid langgar atau musholla.

Selanjutnya sesuai dengan surat edaran Kementrian Agama RI bahwa dihimbau pengelola zakat dalam mengumpulkan zakat agar meminimalkan kontak fisik langsung, tatap muka secara langsung diganti dengan sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Kemudian pengumpul zakat di masjid atau mushola/langgar dan tempat pengumpul lainnya agar menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai serta petugas melengkapi diri dengan menggunakan masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai.

“Selama masih dalam pandemi covid 19 kepada petugas pengumpul dan penyalur zakat agar tidak melakukan kontak fisik langsung tetap memakai masker dan alat pembersih sekali pakai, “pinta Kakamenag Tapin.

Dalam penetapan nilai zakat fitrah di hadiri Kepala Bagian Kesra Tapin H Harliansyah, Sekretaris Umum MUI Tapin H Suaidi, Pengurus Baznas Tapin.

Penulis:dillah
Editor:wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

Pos terkait