PSBB Ditolak, Palangka Raya Perketat Pengawasan

Fairid Naparin.

PALANGKA RAYA, Kalselpos.com – Meski usulan PSBB Kota Palangka Raya ditolak Kemenkes pada April lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, merasa belum perlu memilih opsi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya penanganan penyebaran COVOD-19.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, untuk mencegah meluasnya paparan virus dengan nama lain Corona itu, pihaknya melakukan pengetatan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di kawasan yang termasuk zona merah.

Bacaan Lainnya

“Untuk keputusan ini Rabu nanti akan disampaikan keputusan finalnya secara teknis dan rincinya,” ucapnya, Senin (27/04/2020) siang.

Pasalnya, hingga saat ini Pemko bersama Tim Gugus Tugas COVID-19 setempat tengah melakukan pematangan persiapan, di antaranya target capaian program selama penerapan pengetatan pembatasan sosial di kelurahan yang masuk zona merah.

Menurutnya, pengetatan kawasan yang dimaksud adalah dalam bentuk tidak menutup dan tidak melarang aktivitas masyarakat, namun jika memang ada aktivitas tersebut harus ada dasar dan tujuannya.

“Jika tidak jelas seperti nongkrong ya kita himbau untuk pulang. Kalau mau belanja tidak semua ditutup, tetapi kalau belanja harus jelas ke mana tujuan belanja dan kalau sudah selesai langsung pulang,” jelasnya.

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

 

Lanjutnya, pria yang dikenal sebagai kepala daerah termuda di Kalteng itu menyebut, bahwa keputusan tersebut merupakan upaya Pemko dalam menanggulangi penyebaran COVID-19 yang ada di Kota Cantik itu.

Ia membeberkan, dari seluruh kelurahan yang ada, terdapat 8 kelurahan yang ditetapkan sebagak zona merah, yakni Kelurahan Langkai, Panarung, Menteng, Sabaru, Kereng Bangkirai, Palangka, dan Bukit Tunggal serta Kelurahan Pahandut.

Tujuh dari delapan kelurahan itu dinyatakan masuk zona merah karena terdapat kasus positif COVID-19. Sedangkan Kelurahan Pahandut karena banyak aktivitas warga di pasar sehingga rawan penyebaran.

“Intinya, keputusan pengetatan pengawasan di kelurahan yang masuk zona merah finalnya hari Rabu nanti kita umumkan. Nanti ada target dan capaian serta program kerja jelas saat ini dilaksanakan,” pungkasnya.

Editor : F Zakiri/*
Penanggung Jawab : SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

Pos terkait