BATULICIN, Kalselpos.com – Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri tahun 2020 ini sudah ditentukan tanggalnya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Termasuk dengan rincian besaran THR PNS yang akan diterima. Tentunya nilai besarannya berbeda dari tahun sebelumnya tahun 2019,” ujar Sekretaris Daerah Tanah Bumbu (Tanbu), H. Rooswandi Salem kepada Kalselpos.com (26/4) siang.
Disampaikannya, para pensiunan baik dari PNS, TNI maupun Polri juga akan tetap menerima THR. Namun sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin mungkin terdampak.
Dalam hal ini ada yang perlu digaris bawahi terangnya, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1, 2 dan 3). Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR. Ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Dijelaskan H. Rooswandi, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri. Dalam artian apabila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.
Meskipun THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu. Sementara besaran THR ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponenTHR PNS tahun ini.
Besaran THR bagi PNS nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya, seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
THR untuk PNS tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin.
Lebih lanjut dijelaskannya lagi, informasi gaji 13 PNS. Sementara ini untuk pencairannya baik gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan akan molor dari jadwalnya.
Dikarenakan, pencairan gaji ke-13 dan berkurangnya nilai THR PNS dan anggota TNI-Polri sebab pemerintah sedang mengalihkan dananya untuk menanggulangi Covid-19.
Pemerintah baru akan melakukan pembahasan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2020 mendatang.
Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020. Bahkan, mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas sama sekali.
“Pemerintah saat ini fokus pada penanganan Covid 19, dan Pemkab Tanbu akan menyesuaikan dengan arahan pemerintah pusat,” pungkas H. Rooswandi Salem.
Penulis: Kristiawan
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional