BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari ke-3 di posko perbatasan atau pintu masuk Kota Banjarmasin Jalan A Yani KM 6 terlihat berbeda. Pasalnya, aparat yang bertugas di perbatasan terlihat tidak dilengkapi dengan thermo gun atau alat pemindai suhu tubuh.
Padahal alat tersebut merupakan senjata utama dari Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan (GTPP) Covid-19 Kota Banjarmasin dalam mendeteksi gejala awal Covid-19 pada manusia.
Menanggapi hal itu, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, untuk alat pendeteksi suhu tersebut sebenarnya sudah ada, namun kondisi lapangan tidak memungkinkan untuk digunakan.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
“Untuk sementara ini kita berfokus pada pemeriksaan masker sama physical distancing dulu,” ucapnya pada awak media, Minggu (26/04/2020) siang.
Ia menyebut, Anjuran untuk mengenakan masker dan physical distancing itu sudah terteda didalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 33 tahun 2020 yang berlaku selama PSBB sejak 24 April hingga 7 Mei 2020.
“Bagi warga yang tidak taat, siap-siap mendapat teguran, siapapun yang tidak memakai masker disuruh kembali dan tidak diperbolehkan masuk ke dalam wilayah Kota Banjarmasin,” tegasnya.
Selain itu, orng nomor satu di Kota Banjarmasin juga melakukan pengawasan secara ketat terhadap kendaraan bermotor terkait penerapan physical distancing.
“Untuk kendaraan roda dua kalau penumpangnya tidak serumah, maka disuruh turun. Sedangkan untuk roda 4 akan disuruh duduk di belakang,” pungkasnya.
Penulis : Fudail
Editor : Zakiri
Penanggung Jawab : SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional