Berita Nomor 9, dari 10 Berita Paling Banyak Dibaca Dalam Sepekan :BREAKING NEWS : Banjarmasin resmi terapkan PSBB
Kota Banjarmasin resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang diberlakukan mulai Senin, 19 April 2020, itu setelah Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Walikota setempat, Ibnu Sina.
BANJARMASIN, K.Pos – Persetujuan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Menkes RI Nomor HK.O 1.07/ MENKES/262/2O20 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan diberlakukan mulai 19 April.
PSBB di Kota Banjarmasin sendiri akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Masa inkubasi terpanjang terkait Covid-19 adalah 14 hari ke depan.
Dalam surat itu Menkes itu, menimbang bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona yang signifikan dan cepat
serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Banjarmasin.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
Kedua, bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Banjarmasin, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Sebelumnya, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku, hasil keputusan tersebut resminya akan disampaikan oleh tim Gugus Tugas Pusat melalui konfirmasi pers.
Pastinya, pihaknya sudah memenuhi semua persyaratan yang sebelumnya diminta Kemenkes, sehingga usulan penerapan PSBB di Bumi ‘Kayuh Baimbai’ tersebut, sudah bisa dirapatkan oleh tim dari Kemenkes RI di Jakarta. “Seluruh kelengkapan berkas yang menjadi lima persyaratan dari Kemenkes sudah kita penuhi semuanya,” ucap Ibnu Sina kepada awak media, Minggu (19/4) siang.
Dia mengungkapkan, sebelumnya Pemko Banjarmasin memang sudah mengusulkan PSBB pada pertengahan April 2020 lalu. Namun penerapan aturan pembatasan aktivitas warga tersebut tertunda, dikarenakan masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.
Ia membeberkan, persyaratan yang kurang tersebut adalah data stok pangan dan data epidemiologi atau analisa peningkatan serta sebaran kasus virus Corana di Kota Banjarmasin, yang akan diketahui hasilnya dua hari setelah datanya dilengkapi.
“Memang dari Kemenkes sudah menjanjikan dalam dua hari akan diketahui, disetujui atau tidak. Tapi diminta untuk melengkapi sebelum rapat besar di Kemenkes,” pungkas Walikota Banjarmasin. (fad/gin)
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional