Berita Nomor 1, dari 10 Berita Paling Banyak Dibaca Dalam Sepekan :Kades di Belawang , diancam hukuman ‘Berlipat’

ilustrasi.

Berita Nomor 1, dari 10 Berita Paling Banyak Dibaca Dalam Sepekan :Kades di Belawang , diancam hukuman ‘Berlipat’

 

Bacaan Lainnya

BANJARMASIN, kalselpos.com – Kepala Desa (Kades) Sungai Saluang, Kecamatan Belawang, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Rahmadi yang selewengkan dana desa (dandes), spontan berucap kepada majelis hakim yang menyidangkan dirinya, agar menjatuhkan vonis seringan – ringannya.

Hal ini disampaikan terdakwa Rahmadi baik secara sendiri maupun melalui penasihat hukumnya, yang disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (21/4) lalu.

Majelis hakim yang dipimpin hakim Teguh Sentosa SH, usai mendengarkan nota pembelaan tersebut, menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Kurniawan SH, apakah bertahan pada tuntutan. “Ya, kami tetap pada tuntutan,’’ jawabnya. Sementara Andry SH, selaku penasihat hukum terdakwa Rahmadi, tetap meminta keringanan hukum.

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

 

Seperti diketahui terdakwa sebelumnya dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa. Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, di samping diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp545.641.010, apabila dalam tempo sebulan harta benda tindak mencukupi, maka kurungan akan ‘berlipat’ alias bertambah selama 15 bulan lagi.

Perbuatan terdakwa melakukan penyelewengan dana desa dilakukan tahun 2017-2018 dengan cara membuat laporan fiktif, sehingga berdasarkan hasil audit BPKP Kalsel terdapat unsur kerugian negasa sebesar Rp545.641.010.

Dari hasil audit tersebut menurut JPU, terdakwa sudah mengembalikan ke rekening kas desa sebesar Rp45.000.000, sehingga masih ada sisa yang merupakan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp500.643.010.

Bahwa sebagai kepala desa, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan di desanya, Rahmadi tidak membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), termasuk melakukan pencairan dan pengambilan uang di rekening kas desa sendiri, tanpa melibatkan pelaksana kegiatan.

Penulis : S.A Lingga

Penanggungjawab : S.A Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

Pos terkait