BANJARMASIN, Kalselpos.com – sebuah hotel kelas melati di Jalan H Djok Mentaya, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Bnjarmasin Tengah, terancam disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) Kota Banjarmasin lantaran menyediakan ratusan botol minuman keras (miras) yang dijual pada tamunya.
Hal itu terbukti ketika rombongan petugas gabungan yang sedang melakukan patroli jam malam melihat ada segerombol orang yang kedapatan sedang miras dengan jenis beer putih di lobby hotel, sayangnya mereka sempat kabur meninggalkan lokasi, Jumat (24/04/2020) malam
Awalnya, resepsionis hotel sempat berkelak dengan alasan tidak mengetahui darimana pengunjung itu mendapatkan miras.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
Namun petugas yang tidak percaya dengan pengakuan itu langsung meminta untuk membuka satu persatu kamar hotel untuk dilakukan penggeledahan. Al hasil kemudian ditemukan ratusan miras yang disimpan disalah satu ruangan yang dijadikan gudang penyimpanan miras, lengkap dengan lemari pendinginnya.
Koordinator Tim Sapu-Sapu Satpol PP Kota Banjarmasin, Rizkan Wahyudin mengatakan, sebanyakb150 lebih botol miras langsung diangkut menggunakan mobil Satpol PP untuk diamankan sebagai barang bukti.
“Di Perda kita tidak ada sama sekali izin untuk memperjual belikan miras di penginapan, apalagi sekarang bulan ramadhan dan dalam masa pelaksanaan PSBB,” ungkapnya.
Memurutnya hotel yang sebelumnya juga pernah ditindak oleh Polresta Banjarmasin dengan kasus yang sama itu sudah melanggar banyak perda, terutama tentang keberadaan miras dan PSBB karena kenekatan tersebut.
“Untuk sanksinya kemungkinan hari senin akan kita lakukan penyegelan pada hotel ini,” pungkas Danton IV Satpol PP Banjarmasin itu.
Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri
Penanggung Jawab : SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional