BANJARMASIN, Kalselpos.com – Untuk mensukseskan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, Polresta Banjarmasin akan mendirikan 10 posko dalam Sistem Pemgamanan Kota.
Kapolresta Banjarmasin sekaligus Wakil Ketua I Tim Gugus Covid-19 Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, mengatakan, seluruh posko pengamanan tersebut tersebar di seluruh penjuru Kota dengan julukan Seribu Sungai itu. Termasuk diantara perbatasan Kota Banjarmasin dengan kabupaten tetangga.
“Seluruh posko ini berfungsi untuk mem-backup petugas medis dari Dinas Kesehatan dalam hal membatasi orang yang masuk dan ke luar dari Banjarmasin yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya pada awak media disela jumpa pers Tactical Floor Game (TFG) terkait Sistem Pengamanan Kota dalam penerapan Pembatasan Status Berskala Besar (PSBB) di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (22/4/2020) pagi.
Selain itu, pihaknya juga mendirikan posko parsial yang diposisikan pada setiap wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah atas paparan Virus Corona.
Menurutnya, pihaknya akan mengutamakan tidakan preventif kepada masyarakat, seperti tidam memperbolehkan pengwndara untuk berboncengan, sedangkan untuk mobil, petugas juga akan membatasi jumlah penumpangnya
“Mobil yang muat 4 kita minta 2 orang saja atau setengah dari kapasitas kecuali mereka satu keluarga yang dibuktikan dengan KTP,” sambungnya.
Lanjutnya, untuk jalur sungai yang ada di Kota Banjarmasin, ia mengaku sudah melakukan patroli bersama Satpol Air untuk mensosialisasikan kebijakan PSBB tersebut kepada pengguna transportasi sungai.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
“Demi mendukung pelaksanaan kebijakan ini, kita menerjunkan kurang lebih 500 petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan stakeholder lain yang berjaga selama 24 jam,” pungkasnya.
Sementara itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengungkapkan, ada tiga Jenis kebijakan terkait aktivitas masyarakat secara garis besar yaitu pelarangan, pembatasan dan pengecualian.
“Beberapa hal yang dibatasi seperti aktivitas moda transportasi dengan memperhatikan jumlah penumpang, dan aktivitas kerja agar dimaksimalkan kerja dari rumah,” Ungkapnya.
Sedangkan hal-hal yang dikecualikan atau diperbolehkan tanpa batasan, seperti toko bangunan, pertanian, kebutuhan pangan, pangan hewan, layanan kesehatan, supermarket dan minimarket, perusahaan ekspedisi dan logistik serta media massa.
Pelaksanaan PSBB salah Satunya Didasari Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, dimana pihak yang menghalang-halangi pelaksanaan PSBB bisa diancam hukum.
“Sanksinya berupa ancaman pidana 1 tahun dan denda Rp 100 Juta, dengan klasifikasikan sanksi tertentu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya
Penulis : Fudail
Editor : Aspihan Zain / Zakiri
Penanggung Jawab : SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional