BANJARMASIN, kalselpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama DPRD akan secepatnya membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sehingga ada payung hukum dalam penanganan Virus Corona (Covid -19) di daerah.
“Wabah Covid-19 ini jadi pelajaran bagi Pemprov Kalsel untuk satu Komando dalam hal penanganan,”ucap H M Lutfi Saifuddin selaku Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel kepada kalselpos.com, Selasa (21/04).
Menurutnya, sejauh ini memang sudah ada Perda bencana alam, namun upaya penanganan bencana seperti sekarang belum bisa melaksanakan dalam satu komando.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
Ketua Komisi IV DPRD kalsel itu mendesak adanya perubahan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan memasukan Raperda ini di dalamnya.
“Jangan menunda lagi pembentukan Raperda.Tidak perlu menunggu sampai tahun depan untuk membuat Perda ini. Kalau perlu cukup 1 bulan saja selesai,” tegasnya.
jika Raperda ini dimasukan dalam tahap pembahasan, sambungnya, tidak perlu adanya Kunjungan Kerja (Kunker), karena sifatnya mendesak. Payung hukum ini agar gerakan penanganan terhadap wabah Virus Corona bisa dilakukan secara masif searah dan tujuannya jelas agar penanganannya tepat sasaran.
Dalam hal ini, dia menyarankan kepada anggota dewan harus lebih giat menjalankan fungsinya, sehingga pembagian tugas Gugus tugas Covid-19 jelas agar dari sisi anggaran tidak tumpang tindih.
“Dalam Perda itu akan diatur. Kalau sudah terkonsep isinya di tingkat provinsi, maka kabupaten maupun kota tinggal mengikuti saja,” pungkasnya.
Penulis : Sidik
Editor : Muliadi
Penanggungjawab : SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional