BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pemotongan harga tagihan rekening air yang dilakukan oleh pihak PDAM Bandarmasin terhadap pelanggan yang termasuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Banjarmasin membuat Yayasan Layanan Konsumen Kalimantan Selatan (Kalsel) angkat bicara.
Ketua YLK Kalsel, H Ahmad Murjani mengatakan, sebagai pengampu wilayah, Walikota Banjarmasin harus benar-benar bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi problema pemberian subsidi 50% selama 2 bulan kedepan kepada pelanggan PDAM yang termasuk daftar MBR.
“Seharusnya walikota tidak lagi melihat klasifikasi pelanggan baik A 1.1 maupun A 1.2, artinya adalah jika status pelanggan MBR masuk A 2.1 maka ia juga berhak mendapatkan subsidi ini,” ucapnya pada Kalselpos.com, Sabtu (18/04/2020) siang.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
Ia menambahkan, apalagi masyarakat yang tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut bisa menunjukkan dengan kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang artinya telah melewati verifikasi yang diakui oleh pemerintah.
“Dengan adanya kartu PKH itu jelas mereka termasuk warga kurang mampu dengan melalui survey dan penilaian tertentu dari Dinsos,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini banyak masyarakat yang kurang memahami tentang bagaimana perhitungan klasifikasi pelanggan tersebut. Untuk itu ia menyarankan pentingnya dilakukan sosialisasi secara kontinyu atau bertahap agar masyarakat yang menjadi pelanggan setia bisa teredukasi.
“Untuk Walikota selaku pengambil kebijakan ini bisa mengkominikasikannya kembali antara managemen PDAM dan Dinas Sosial Kota Banjarmasin terkait jumlah penerima PKH dan masyarakat kurang mampu atau miskin yang malah wajib untuk mendapatkan subsidi ini,” paparnya.
Pria dengan sapaan Murjani itu menambahkan, kebijakan seperti itu nantinya akan terlihat lucu, andai yang masuk klasifikasi dibantu, namun diluar dari itu bagi pemegang kartu PKH diabaikan.
“Jika berbicara keadilan, dari kebijakan itu dimana letak keadilannya? Karena penerima PKH ini juga berhak atas hak-haknya,” cetus lelaki yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Stikes Cahaya Bangsa itu.
Ia membeberkan, bahwa masyarakat yang menjadi penerima PKH sangatbkecewa dengan klasifikasi tersebut. “Apalagi ditengah sulitnya perekonomian masyarakat sekarang,”
Oleh karena itu ia menyarankan kepada Direksi PDAM Bandarmasih agar bisa kembali berkoordinasi dengan pucuk pimpinan dalam hal ini Walikota. “Setidaknya bisa mempertimbangkan penerima PKH ini agar jiga bisa mendapatkan subsidi 50 persen pembayaran rekening air PDAM ini,” pungkasnya.
Penulis : Sidik Alfonso
Editor : Aspihan Zain / Zakiri
Penanggung Jawab : SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional