MARABAHAN, kalselpos.com – Merebaknya wabah Virus Corona (Covid-19), pemerintah menghimbau masyarakat agar sekiranya tidak ada kepentingan untuk tetap di rumah.
Begitu juga di kalangan ASN dilakukan pengurangan jam kerja untuk antisipasi penularan wabah Covid -19 tersebut. Namun layanan non online tetap berjalan, seperti kantor pencatatan nikah.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala (Batola) Zulfikar Elmi mengungkapkan, merebaknya Corona ini akad nikah boleh dilaksanakan, tetapi yang mengikuti prosesi akad pernikahan di batasi.
Selain dibatasi, berdasarkan aturan surat edaran Kementerian Agama (Kemenag), prosesi akad nikah boleh dilaksanakan, tetapi harus dipatuhi persyaratannya, yaitu wajib menggunakan masker dan sarung tangan sebelum ijab kabul dilaksanakan, beber penghulu nikah Kecamatan Anjir Muara itu.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
“Bagi yang sudah mendaftar nikah di KUA Anjir Muara ini, tetap dilaksanakan akad pernikahannya, namun untuk pendaftaran nikah, sementara ini, menunggu Covid -19 berakhir ,” ujar Zulfikar sembari mengatakan jumlah hadir yang mengikuti prosesi pernikahan maksimal 6 orang, tanpa pesta, tanpa tamu, Jumat (17/04/2020).
Penulis : Muliadi
Penanggungjawab : SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional