Gedung Balai Diklat batal jadi tempat Karantina ODP Covid-19

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi sejumlah pihak terkait, melakukan dialog dan mediasi bersama warga Jalan Kayu Tangi II, mengambil putusan pembatalan gedung Balai Diklat dijadikan rumah Karantina ODP Covid 19.

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarmasin membatalkan rencana menjadikan gedung Balai Diklat Kota Banjarmasin sebagai tempat karantina bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

Pembatalan itu disampaikan, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, usai dialog dan mediasi bersama warga kawasan Jalan Kayu Tangi II, di Masjid Al-Barqah, Rabu (8/4).

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah warga seratus persen mendukung disediakan tempat karantina untuk Covid-19, tetapi rumah karantina tersebut diminta jauh dari di tempat tinggal mereka,” ujar Ibnu Sina, kepada wartawan.

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Dikatakannya, saat ini di rumah karantina Kantor Balai Diklat kota Banjarmasin tersebut, memang masih belum ada orang atau ODP yang ditempatkan disana.

“Ini masih rencana untuk antisipasi bila ada lonjakan Orang Dalam Pantauan (ODP) Covid 19. Tapi karena warga Kayu Tangi II keberatan, maka pihak Pemko Banjarmasin akan mencari tempat lain yang betul-betul siap,” terangnya.

Pemko Banjarmasin bebernya, juga sudah menyediakan ruang isolasi di RSUD Sultan Suriansyah dengan 3 kamar yang dapat menampung sekitar 10 orang pasien Covid-19.

Seoarang warga, Fauzi mengaku merasa puas dengan hasil pertemuan itu. “Semoga ada solusi rumah karantina yang baru, sebagai wujud sikap Pemerintah Kota Banjarmasin untuk melindungi warga,” ucapnya.

Penulis : Fudail
Editor : Aspihan Zain
Penanggung jawab : SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Pos terkait