Syaiful Rahmadi : Ini Masalah Perut

Menyikapi permasalahan protesnya puluhan sopir angkutan perkotaan (angkot) yang hari ini tadi, Senin (2/3/2020), mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kotabaru untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), karena masuknya angkutan pedesaan ke dalam kota yang dinilai sangat merugikan.

KOTABARU, Kalselpos.com – Salah satu anggota DPRD Kotabaru, H Syaiful Rahmadi menilai hal itu adalah persoalan perut yang sudah seyogyanya menjadi perhatian bersama dan ia berharap jangan sampai dilarut-larutkan dalam penyelesaiannya.

Bacaan Lainnya

“Ini persoalan perut, dan kami minta kepada Pemerintah Daerah Kotabaru agar secepatnya memberikan solusi bagi kedua belah pihak, baik dari sopir perkotaan dan sopir pedesaan sama-sama bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Sempat ia melontarkan pernyataan keras saat rapat sedang berlangsung kepada perwakilan Dishub yang berhadir karena dinilai sama sekali tidak memberikan solusi dari pertanyaan yang diajukan. “Seandainya saya jadi pimpinan rapat, maka bapak saya keluarkan,” tegasnya kecewa di hadapan peserta rapat.

Menjadi harapannya, persoalan tersebut jangan sampai tidak ada penyelesaiannya dalam waktu dekat, karena di khawatirkan kemungkinan terjadi konflik di lapangan bisa saja muncul dan itu tentu sama sekali tidak diharapkan.

“Kami dari anggota DPRD sudah bersepakat dan memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif untuk segera menyelesaikannya, jangan sampai ini berlarut-larut karena bisa saja menimbulkan konflik,” jelasnya pula.

Prinsipnya, kalangan anggota DPRD menghendaki regulasi yang jelas agar aturan yang mengatur utamanya kepada para sopir benar-benar terayomi tanpa terjadi masalah bagu kedua belah pihak.

Asisten III, mewakili Pemerintah Daerah Kotabaru, Murdianto menyatakan, pihaknya akan segera mengevaluasi regulasi yang mengatur persoalan itu, dan ia meminta waktu paling lama 1 minggu ke depan sudah ada keputusan yang baik sebagaimana harapan bersama.

“Melihat kondisi ini, kami akan segera melakukan evaluasi terkait regulasi yang dikeluarkan oleh Dishub Kabupaten Kotabaru berkaitan dengan angkutan perkotaan dan pedesaan, kalau dalam waktu 1 atau 2 hari ini selesai maka nanti akan kami sampaikan ke DPRD, namun yang pasti kami minta waktu 1 minggu paling lama,” ujarnya.

Diakhir rapat, anggota DPRD yang berhadir bersepakat mengeluarkan 3 rekomendasi yakni, pemerintah daerah harus mencabut kebijakan sementara yang bertentangan dengan regulasi, kemudian harus mensosialisasikannya kembali kepada seluruh masyarakat dan terakhir adalah jangan ada lagi angkutan pedesaan yang memasuki wilayah perkotaan sebelum ada kesepakatan bersama yang akan dikeluarkan.

Penulis : Fauzi
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

baca juga berita lainnya :

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait