Sebar Hoaks Covid-19, pemuda 27 Tahun Diamankan Polisi

PENEBAR HOAKS - Badrud Zaman (27), warga Jalan Bumi Berkat 7, Nomor 4, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru, terduga penebar hoaks, usai diamankan jajaran Tim Patroli Cyber Polres Banjarbaru, Jumat (27/3) lalu.(ist),kalselpos.com: Berita Terkini, Berita Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

kalselpos.com: Berita Terkini, Berita Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

BANJARBARU, kalselpos.com – Saat pemerintah dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terkait virus Corona, seorang pria di Banjarbaru, justru menebar video hoaks, terkait seorang perempuan yang tergeletak di halaman rumah.

Bacaan Lainnya

Setelah perempuan tersebut diperiksa oleh Dinas Kesehatan Banjarbaru, meliputi pengecekan suhu tubuh, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Namun keadaan psikis perempuan tersebut, memang diketahui terganggu akibat permasalahan keluarga.

kalselpos.com: Berita Terkini, Berita Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

kalselpos.com: Berita Terbaru
kalselpos.com: Berita Terkini
kalselpos.com: Berita Terbaru Hari Ini

Pemuda iseng penebar hoaks itu diketahui adalah Badrud Zaman (27), warga Jalan Bumi Berkat 7, Nomor 4, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru.
Tak menunggu lama, Tim Patroli Cyber Polres Banjarbaru, langsung bergerak mencari pelaku pembuat dan penyebar video hoaks tersebut, hingga akhirnya sekitar pukul 15.00 Wita, polisi pun berhasil mengamankan pelaku, saat tengah bekerja di sebuah warung di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kota Banjarbaru.

“Kami sudah mengamankan pelaku pembuat video hasil rekamannya ke status WhatsApp dan mengupload video tersebut ke Facebook miliknya atas nama Dika Nanda,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, saat konferensi pers, Jumat (27/3) malam.

Dikatakannya, niat pelaku hanya ingin viral. “Ingin viral dengan memberitahukan bahwa di Kota Banjarbaru ada korban virus Corona,” jelasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Berita Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

kalselpos.com: Berita Terbaru
kalselpos.com: Berita Terkini
kalselpos.com: Berita Terbaru Hari Ini

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terhadap pelaku penyebar berita bohong / Hoax dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Penulis : S.A Lingga
Penanggungjawab : S.A Lingga

baca juga:

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

kalselpos.com: Berita Terkini, Berita Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

kalselpos.com: Berita Terbaru
kalselpos.com: Berita Terkini
kalselpos.com: Berita Terbaru Hari Ini

Pos terkait