Penyebar Identitas Pasien Corona Bisa Dipidana

Kabagpenkum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.(ist)

Hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penindakan terkait penyebaran identitas dua pasien positif virus corona.

JAKARTA, kalselpos.com -Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra.

Bacaan Lainnya

Menurut Asep penyebaran identitas pasien positif virus corona ini bisa terancam pidana. Namun sampai kini belum ada laporan ke kepolisian dari pihak dua pasien positif corona atau pihak lain yang merasa dirugikan.

“Sejauh ini berdasarkan undang-undang yang ada, tentunya laporan harus berdasarkan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung,” kata Asep kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri belum lama tadi.

baca juga berita lainnya:

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Disampaikannya, penyebaran data pribadi seorang pasien dapat berpotensi melanggar hukum. Dalam hal ini Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan juga Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Artinya pasien yang sedang dirawat itu mempunyai hak privasinya supaya nama dan semua yang berkaitan dengan yang bersangkutan dilindungi,” jelas dia.

Sementara itu, apabila penyebaran dilakukan melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE.

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta,”ujarnya.

Polisi sendiri sudah melakukan antisipsi terhadap penyebaran data pribadi pasien virus corona dengan melakukan patroli siber di media sosial.

Penulis:wandi/*
Penanggung jawab:SA Lingga

baca juga berita lainnya:

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait