Pembangunan infrastruktur tetap dilaksanakan ikuti aturan SOP

Hernadi Wibisono, Kabid Binamarga Dinas PUPR Tanbu. (Kristiawan),Hernadi Wibisono, Kabid Binamarga Dinas PUPR Tanbu. (Kristiawan),kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

BATULICIN, Kalselpos.com – Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanbu sebesar Rp59 Miliar, tetap dilaksanakan oleh dinas terkait. 

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas PUPR Tanbu, melalui Kepala Bidang Bina Marga, Hernadi Wibisono menyampaikan hal itu kepada Kalselpos, Selasa (31/3) di Gunung Tinggi. 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

“Anggaran DAK yang diturunkan Pemerintah Pusat yang telah di kelola dari angka Rp59 M berhasil dilaksanakan dan dikerjakan pada 2020 ini semuanya sebesar Rp58 M untuk pegaspalan jalan,” sebut Hernadi.

Spesifikasi keperuntukannnya terang Hernadi, untuk infrastruktur jalan pengaspalan di obyek pariwisata dan jalan lintas desa guna peningkatan perekonomian masyarakat di desa. Seperti pembangunan jalan di Bunati Kecamatan Angsana, Sungai Cuka Kecamatan Kusan Hilir yang masuk dalam spesifikasi wisata.

“Sedangkan jalan lintas desa untuk peningkatan masyarakat pedesaan, proyek pelaksanaannya berada di Pakatelu Kecamatan Kusan Hilir dan Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu,” jelasnya.  

 

Untuk sisa anggaran 1 M terang Hernadi, ditarik oleh pemerintah pusat. Sebab, proses pelaksanaan lelang dalam perencanaannya terlambat melebihi tanggal 27 Maret 2020. Dimana pemerintah pusat, melui Menteri Keuangan RI melarang pemakaian dana DAK dikarenakan faktor penanganan Covid-19.

Hernadi juga menjelaskan, terkait dengan DAK senilai Rp 58 M yang bisa dilaksanakan oleh PUPR Tanbu, pasalnya dalam proses pelaksanaan lelang dan perencanaannya jauh hari sebelum tanggal 27 Maret sudah selesai, dimana kebijakan Kementerian Keuangan RI belum dikeluarkan. 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Proses pelaksanaan anggaran Rp58 M yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, tetap bisa dilaksanakan. Hernadi menambahkan, dalam pengerjaannya di lapangan, baik perusahaan ataupun pertukangannya dalam bekerja tetap mengikuti aturan pemerintah, dengan menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Covid-19, jaga jarak (physical distancing) sesama pekerja (tukang) di lapangan.

Penulis: Kristiawan
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

Baca Juga :

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Pos terkait