KPU RI tunda tahapan Pilkada 2020

BATULICIN, Kalselpos.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menertibkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Nonor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang telah ditandatangani Ketua KPU RI, Arief Budiman pada tanggal 21 Maret 2020 kemarin.

Bacaan Lainnya

Adapun langkah tersebut diambil dengan adanya perkembangan penyebaran virus corona (Covid-19) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah RI sebagai kejadian bencana nasional.

Untuk itu, memutuskan, dan menetapkan penundaan terkait dengan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil bupati, Walikota dan wakil walikota pada tahun 2020.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPUD Tanbu Makruri SE kepada Kalselpos.com terkait dengan Surat Keputusan KPU RI, saat di konfirmasi melalui wawancara singkat melalui selulernya, Minggu (22/3) siang.

Dijelaskannya, terkait dengan telah terbitnya SE Nomor 8 tahun 2020 dan SK KPU Nomor 179. Maka KPUD Tanbu akan segera menindaklajuti dengan menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan pilkada 2020, sekaligus mengkoordinasikan ke pemerintah daerah dan Bawaslu Tanbu.

“Adapun yg kami tunda adalah kegiatan seperti, pelaksanaan verifikasi calon perseorangan dan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data para pemilih di Tanbu.

Kendati demikian, ungkap Makruri ikhwal yang berkaitan dengan kegiatan pelantikan PPS akan tetap dilaksanakan. mungkin teknisnya saja yang perlu di kaji, dalam arti kegiatannya akan disebar agar tidak terfokus pada satu tempat.

“Itupun, dalam pelaksanaan pelantikan PPS, kami akan melakukan langkah koordinasi dengan Pemkab Tanbu, Dinas Kesehatan Tanbu, untuk di lakukan penyemprotan disinfektan dan prosedur social distancing yg telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Penulis: Kristiawan
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga.

baca juga:

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait