“Clear” sengketa tanah PT BPP dan warga

TUNJUKAN PETA LOKASI - Setiono, Manajer PT BPP menunjukan peta lokasi lahan perkebunan kelapa sawit mereka. (Muliadi)

Areal perusahaan kebun kelapa sawit PT Barito Putera Plantation (BPP) di wilayah Desa Antar Baru, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola) sempat diklaim sekelompok warga desa setempat, pekan lalu.

MARABAHAN, kalselpos.com -Sekelompok warga tersebut melibatkan suku Dayak Meratus melakukan blokade di areal perkebunan kelapa sawit untuk mengklaim tanah yang dikelola perusahaan.

Bacaan Lainnya

Mereka mengakui tanah yang dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit adalah tanah milik turun temurun.

Setiono, Manajer perusahaan PT BPP mengungkapkan, permasalahan sengketa tanah yang diakui sebagian oknum warga setempat ini diduga melibatkan pihak ketiga yang di nilai tidak berkompoten.

“Permasalahan ini sudah clear. Tidak ada permasalahan lagi,” ujar Setiono saat dikonfirmasi di ruang kerja kantor PT BPP, Kamis (12/03/2020).

Ketika mereka diminta untuk menunjukan lokasi yang diakuinya, sambung Setiono, ternyata setelah diukur oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batola terdapat kerancuan.

“Kami sepenuhnya menyerahkan penyelesaian kepada koridor hukum yang berlaku, Hak Guna Usaha (HGU) PT BPP sah sebagai pemilik,” pungkasnya.

Penulis : Muliadi
Editor : Bambang CE
Penanggungjawab SA Lingga.

baca juga berita lainnya:

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait