MUI Tanbu himbau sholat Jumat diganti sholat Dzuhur

kalselpos.com: Berita Terbaru, Berita Terkini Hari Ini

BATULICIN, Kalselpos.com – Mengingat kondisi penyebaran wabah virus Corona atau Covid -19 belum terkendali dan bisa mengancam jiwa seseorang, maka setiap masjid dan segenap umat Islam di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) di himbau tidak melaksanakan sholat Jumat.

Maka bagi umat Islam Tanbu, agar menggantikan sholat Jumat dengan sholat Dzuhur di rumah masing-masing, demikian juga dengan malakukan aktivitas ibadah lainnya yang melibatkan orang banyak dan diyakini menjadi media penularan Covid -19.

Adapun pemberlakuan meniadakan sholat Jumat tersebut, sifatnya hanya sementara. Tentunya sampai dengan keadaan membaik dan menjamin keamanan, tidak ada lagi penyebaran Covid -19, sesuai dengan arahan dan kebijakan dari pemerintah, dan akan diberitahukan melalui surat edaran berikutnya.

Poin diatas merupakan salah satu bagian dari isi surat himbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 004/MUI-TANBU/lll/22020 dan dibenarkan oleh KH. Fadly Muiz selaku Ketua MUI Tanbu melalui pesan singkatnya.

 

kalselpos.com: Berita Terbaru, Berita Terkini Hari Ini

 

Disampaikan juga oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Tanbu, Ahmad Kamal, melalui pesan Whattsapnya kepada Kalselpos.com, Kamis (26/3) malam, membenarkan surat himbauan dari MUI Tanbu tersebut.

“Benar, surat himbauan untuk kaum muslimin di Tanah Bumbu terkait dengan sholat Jumat besok, untuk sementara waktu diganti dengan sholat Dzuhur di rumah masing-masing.

“Begitu juga dengan kami pihak Kantor Kementerian Agama Tanbu juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 610/KK.17.12/BA.03/03/2020 tentang Pengendalian Penyebaran Covid -19 yang saya tanda tanggani pada 26 Maret 2020,” terang Ahmad Kamal.

Dijelaskannya, untuk sementara tidak menyelenggarakan sholat Jumat pada tanggal 27-3-2020 dan digantikan dengan sholat Dzuhur di rumah masing-masing dan sementara waktu meliburkan kegiatan kegiatan majelis taklim.

“Kami mendukung dan meneruskan himbauan MUI Tanbu, melalui surat edaran baru Kemenag Tanbu yang ditujukan kepada seluruh badan penglola masjid di Tanah Bumbu serta seluruh kaum muslimin agar menaatinya sementara waktu,” pinta Ahmad Kamal.

 

Penulis: Kristiawan
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

kalselpos.com: Berita Terbaru, Berita Terkini Hari Ini

Pos terkait