Akang Ditangkap Gara-gara Kupon Putih

Akang pelaku kupon putih .(ibrahim)

MARABAHAN, Kalselpos.com- HA alias Akang (42), dia ditangkap oleh anggota gabungan terdiri dari Polsek Anjir Pasar, di back up Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) unit Jatanras Polres Batola dan Kanit Reskrim Polsek Rantau Badauh, karena terbukti mengedarkan Kupon Putih, Selasa dinihari (24/3/2020), sekitar pukul 00.30 WITA

Tersangka diketahui beralamat Handil Unung Desa Andaman II RT 10 Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola)

Bacaan Lainnya

Dari tangan pelaku anggota menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 911.000,-

Kapolsek Anjir Pasar, Ipda Achwadi, S.Kom MM, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang sudah menjadi Target Operasi (TO).
Penulis:ibrahim
Editor:wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

Pos terkait