Polres Tanbu tindak lanjuti maklumat Kapolri

BERSAMA - Kapolres Tanbu, AKBP Sugianto Marweki bersama Pimpinan Majelis Taklim Al Khairat, Habib Husin Bin Anis Al Jufri.(ist)

BATULICIN, Kalselpos.com – Kepala Kepolisian Resort Tanah Bumbu (Tanbu), AKBP Sugianto Marweki SIK MSi menindak lanjuti maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), terkait dengan kepatuhan Penanganan Penyebaran virus Corona (Covid-19), melakukan kunjungan kepada tokoh agama di Tanbu

Disampaikan oleh Sugianto Marweki kepada Kalselpos, Senin (23/3) siang, untuk kunjungan di Kantor Sekretariat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tanbu, pada pukul 11.00 Wita bertemu langsung Ketua PCNU Tanbu, Sayyid Hadid Al Idrus beserta pengurus lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam kunjungan ini Kapolres Tanbu, didampingi Komandan Kodim 1022, Letkol Czi Bintarto Joko Yulianto SIP, Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Letkol Laut (P), Guruh Dwi Yudhanto ST dan Kasat Intelkam Polres Tanah Bumbu AKP Heriyanto SE.

Kemudian kunjungan dilanjutkan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanbu, H Fadli Muis pada pukul 13.00 Wita bertempat di Pondok Pesantren Zaadul Muttaqin di Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat.

Terakhir berkunjung ke Majelis Taklim Al Khairat jalan Transmigrasi Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat bertemu pimpinan majelis yakni Habib Husin Bin Anis Al Jufri.

Sugianto Marweki menjelaskan, bahwa kunjungan itu untuk menyampaikan langkah langkah pencegahan penyebaran Covid-19, diantaranya pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan anak-anak sekolah.

“Pemerintah Provinsi Kalsel juga sudah menaikan status siaga darurat dalam menangani penyebaran virus covid 19 dan Kebijakan dari Presiden RI untuk lockdown sementara dan diharapkan masyarakat untuk mentaati aturan tersebut dan Maklumat Kapolri,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kapolres menghimbau, kegiatan kegiatan agama yang mengumpulkan orang banyak untuk sementara tidak dilakukan. “Mengingat bahaya ancaman virus covid-19 rentan dengan hal hal tersebut. Begitu juga dengan kegiatan pemerintah, lembaga ataupun umum untuk tidak melakukan aktifitas secara berkumpul dengan orang banyak,” tukasnya.

Penulis: Kristiawan
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

baca juga:

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait