MARTAPURA, kalselpos.com – Untuk mengantisipasi meluasnya wabah Corona Virus Disease (Covid-19) masuk ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sambang Lihum, pihak rumah sakit memberlakukan aturan ketat sejak Senin, 23 Maret 2020.
“Kami tidak lagi mengizinkan pembesuk atau keluarga pasien masuk ke lingkungan rumah sakit. Hanya sampai pintu masuk utama saja,” ujar Dirut RSJD Sambang Lihum, dr Dharma Putra kepada Kalsel Pos, Senin (23/3/2020).
Sebelumnya, papar Dharma, pihaknya hanya membatasi jumlah pembesuk, namun setelah dinyatakan ada yang sudah positif Corona di Kalsel, maka diputuskan RSJD Sambang Lihum tidak lagi menerima pembesuk.
“Jam kerja karyawan pun sudah kami perpendek. Pukul 11:00 Wita semua pegawai sudah harus pulang ke rumah. Hanya petugas jaga seperti Satpam, dokter dan perawat yang benar – benar tidak bisa bekerja di luar rumah sakit saja yang masih bekerja,” tegasnya.
Bahkan, lanjut mantan Sekda Kabupaten HST ini, pihak rumah sakit sejak kemarin untuk pengawasan pasien ekstra diperketat dengan alasan untuk mencegah pergerakan.
“Saat ini penanganan pasien ekstra diperketat untuk menghindari pergerakan pasein,” cetusnya.
Penulis: Anas Aliando
Editor: Bambang CE
Penanggungjawab: SA Lingga
baca juga:
- “Dor to dor” layanan kesehatan Satgas TMMD
- BPJS Kesehatan HSS Tunggu Kebijakan Pusat
- Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com