KALIMANTAN SELATAN
BANJARMASIN, Kalselpos.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin menyebar Surat Edaran (SE) Walikota tentang penghentian sementara aktivitas tempat hiburan di 90 titik seperti, PUB, diskotik, Biliard, Karaoke dan Bioskop, untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19, Jumat (20/3) malam.
Dari 90 titik tempat itu, ditemukan salahsatu tempat hiburan di Jalan Skip Lama, Banjarmasin Tengah yakni Karaoke Armani, masih membuka dan melakukan ativitas seperti biasa. Meski edaran itu sudah ditentukan sejak tanggal 20 Maret.
“Alasan mereka masih buka, karena baru mendapat surat edaran malam ini,” ujar Danton IV Satpol PP Kota Banjarmasin, Rizkan Wahyudi, kepada wartawan.
Padahal jelasnya, semua pemilik tempat hiburan sudah mendapat informasi bahwa dari tanggal 20 Maret dihentikan selama 14 hari kedepan untuk mencegah virus corona atau COVID-19 ini.
“Kami akan melaporkan kepimpinan, agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Satpol PP yakinnya, tidak akan diam dengan tindakan seperti ini, untuk menyelamatkan masyarakat supaya tidak terkena penularan virus corona atau COVID-19 ini.
General Manager Operasional Armani, Hary Purnomo mengatakan, mereka memang menunggu surat edaran tersebut.
“Ga malam ini kami tidak buka, ini semua sudah kami pulangkan,” ucapnya singkat.
Penulis : Fudail
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga