Pandemi covid-19, KPU Tanbu tunggu arahan KPU RI

USAI PELANTIKAN - Ketua Bawaslu Tanbu, H. Kamiludin Malewa SH usai acara pelantikan Panwas Desa dan Kelurahan.(Kristiawan)

BATULICIN, Kalselpos.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengirim surat kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak terkait dengan situasi saat sekarang. Diantara isi surat tersebut tentang perlunya pengkajian ulang baik waktu dan persiapan pelaksanaan Pilkada serentak.

Informasi tersebut diungkapkan Kamiludin Malewa SH, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), kepada Kalselpos, usai pelantikan Panitia Pengawas Pemilu tingkat Desa dan Kelurahan, Jumat (20/3) siang.

Bacaan Lainnya

Melihat situasi negeri saat ini yang mengalami sebuah kegundahan kolektif akan pandemi wabah corona virus covid-19.

“Force Majeure bisa terjadi lantaran beberapa faktor. diantaranya, tragedi nasional, bencana alam ataupun terjadi sebuah konflik sosial besar di suatu daerah atau wilayah,” ujarnya.

Dasar dasar dilakukan force majeure, beber Kamiludin mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 120
(1). Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan.

(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilihan yang terhenti.

Kendati demikian, kata Kamiludin, belum bisa memastikan seperti apa kelanjutan kemungkinannya, masih menjadi bahan evaluasi pemerintah dan panitia penyelenggara dalam hal ini KPU RI beserta komponennya.

Ketua KPUD Tanbu, Makruri SE.

“Menurut saya, baik secara pribadi ataupun kelembagaan sangat berharap agar semuanya tetap baik-baik saja. Dan, yang terpenting adalah tetap semangat dan optimis dalam keadaan apapun,” harapnya.

Terpisah, Makruri SE, Ketua KPUD Tanbu saat dimintai keterangan melalui selulernya, ia membenarkan ikhwal surat KPU RI yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Namun, katanya, surat tersebut merupakan teknis pelaksanaannya saja dalam proses pemilihan kepala daerah serentak. Seperti tahapan awal, yakni pelantikan PPS dengan catatan sistem pelaksanaan di pecah dibeberapa tempat tidak mengelompok dan terfokus pada satu tempat.

“Begitu juga dengan tahapan-tahapan berikutnya, pada dasarnya KPUD Tanbu siap melaksanakan mekanisme itu. Untuk kedepannya, kami menunggu arahan dan perkembangan dari KPU RI di Jakarta,” tukas Makruri.

Penulis: Kristiawan
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

baca juga:

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait