Terdakwa Gratifikasi Proyek Jalan akan Hadapi Tuntutan

Terdakwa tersebut Elfin MZ Muchtar saat dimintai keterangan dijadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (17/3).***

PALEMBANG, Kalselpos.com – Terdakwa kasus gratifikasi pada 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan akan menghadapi tuntutan.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa sudah selesai.

Bacaan Lainnya

Hakim Ketua Tipikor, Erma Suharti pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang dengan terdakwa Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin MZ Muchtar, Selasa (17/3), menyatakan dikarenakan pemeriksaan saksi dan terdakwa sudah selesai, maka sidang akan dilanjutkan kembali dua pekan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Seharusnya pembacaan tuntutan dilakukan pada Selasa (24/3) pekan depan, namun adanya surat edaran MA terkait pencegahan COVID-19 maka sidang tersebut ditunda dua pekan atau sampai Selasa (31/3).

Pada saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa tersebut Elfin MZ Muchtar mengakui dalam kasus gratifikasi 16 paket proyek jalan di Muara Enim senilai Rp129 miliar merupakan perintah atasannya, yakni Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

“Saya melakukan itu karena perintah atasan dan berharap juga bahwa saya akan dijadikan Kepala Dinas PUPR saat itu,” ujar Elfin MZ Muchtar saat menjawab pertanyaan hakim anggota, Abu Hanifah.

Sebagai bawahan, kata Elfin, ia tidak bisa membantah permintaan Bupati Ahmad Yani dalam mengatur aliran komitmen fee sebesar 10 persen atau setara Rp22 miliar dari kontraktor yang saat ini berstatus terpidana, Robi Okta Pahlevi.

Terdakwa juga berharap menjadi Kepala Dinas PUPR Muara Enim yang masih dijabat pelaksana tugas, karena pada saat itu sudah golongan III-D dan setahun lagi mencapai IV-A, sehingga berkesempatan menjadi kepala dinas.

“Saya melakukan semuanya atas perintah, tapi dalam perjalanannya saya tahu yang saya lakukan ini salah,” kata Elfin pula.

Atas keterangan terdakwa itu, penasihat hukumnya Gandi Aris mengkritik hakim anggota Abu Hanifah yang menanyakan persoalan motivasi Elfin MZ Muchtar terkait jabatan serta menyandingkannya dengan pasal 51 KUHP ayat 1 tentang perintah jabatan.

“Saya kurang sependapat dengan pernyataan hakim (Abu Hanifah), dia (terdakwa) bukan orang hukum jadi tidak tahu urusan itu, dia itu melakukan atas loyalitas kepada atasan, harusnya urusan jabatan didiskusikan oleh ketiga hakim,” ujar Gandi Aris memprotes, usai persidangan.

Kendati demikian, ia juga menegaskan bahwa Elfin MZ Muchtar hanya bertindak sebagai operator antara terdakwa Ahmad Yani dan terpidana Robi Okta Pahlevi.

 

Sedangkan JPU KPK, Roy Riadi mengatakan terdakwa Elfin cukup kooperatif dalam memberi keterangan dan mengakui perbuatannya selama persidangan kasus suap tersebut, pihaknya menyebut akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) terdakwa.

“Dia minta keringanan karena sudah bekerjasama dengan penyidik KPK dalam mengungkap pihak-pihak terkait kasus suap, tapi JC itu tergantung pimpinan setuju tidaknya,” ujar Roy, usai persidangan.

Pada kasus gratifikasi tersebut, Elfin didakwa dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)

Editor : A.Syaufi
Penanggungjawab : S.A.Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait